Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korban Pelecehan Kampus Islam Juga Perlu Dilindungi Hukum

21 Februari 2022   16:12 Diperbarui: 21 Februari 2022   16:24 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(21/02/2022)- Kasus pelecehan di kampus atau perguruan tinggi merupakan isu lama yang kembali mencuat ke permukaan setelah adanya kasus pelecahan yang viral dilakukan oleh Dekan Universitas Riau berinisial SH. 

Kasus ini bermula dari adanya dugaan oleh pihak Dekan selaku dosen pembimbing skripsi, seorang mahasiswi berinisial LM. Pengakuannya di sebuah platform media sosial membuat Polda Riau bertindak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. 

Saat ini, SH sudah berstatus sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya, walaupun demikian ia tetap dipertahankan menjadi Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. 

Kasus ini bermula saat SH melakukan pelecehan di ruang Dekan saat bimbingan skripsi pada tanggal 27 Oktober 2021. Selanjutnya SH ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu (17/10/2021).

Aturan perundang-undangan mengenai pelecahan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Keislaman sudah tertuang dalam Pedoman Penanggulangan Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi Islam ini bertujuan merespon dari kejadian yang sudah sering terjadi di lingkungan sejumlah kampus di tanah air.


Kasus lain diantaranya juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi Islam tepatnya di Institut Agama Islam Negeri ( IAN) Kendari. Kasus serupa seperti di UNRI dan UNSRI, perbedaannya adalah mahasiswi di IAIN Kendari ini diajak untuk melayani nafsu bejat sang dosen melalui pesan teks sehingga korban menjadi trauma sekaligus risih.

"Koordinator Jaringan Anti-diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut terutama pada Perguruan Tinggi Islam, yang seharusnya perilaku tersebut tidak bisa dijumpai di lembaga tersebut" ujar Aan Anshori.

Sudah seharusnya di dalam lembaga pendidikan Islam kasus pelecahan seksual seharusnya tidak terjadi sebab institusi Perguruan Tinggi Islam merupakan tempat belajar sekaligus pencetak generasi penerus yang sudah selayaknya dijaga dan dibimbing bukan dilecehkan oleh tenaga pendidiknya.

Kejadian pelecehan ini merupakan salah satu tindakan tidak terpuji selain itu, sejumlah lembaga Perguruan Tinggi Islam sendiri mengenal asas-asas keadilan dan kesetaraan tanpa memandang gender atau jenis kelaminnya. 

Korban yang mengalami kasus ini bisa terjadi kepada mahasiswa maupun mahasiswi. Para korban biasanya akan menutup rapat kejadian yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Berbagai ancaman akan dilancarkan oleh pelaku agar korban tidak mengaku sudah dilecehkan olehnya ancaman tersebut diantaranya adalah mengancam tidak meluluskan mahasiswa atau mahasiswi tersebut, menyebarluaskan foto-foto tanpa busana korban bahkan ada yang mengancam sampai pada pembunuhan.

Adanya perilaku yang menyimpang ini tentunya perlu dilakukan pengawasan ketat baik melalui perundang-undangan maupun kontrol keamanan di semua kampus terhadap mahasiswa-mahasiswi langkah ini bisa dijadikan sebagai standarisasi untuk memutus mata rantai kasus pelecehan seksual di lembaga perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi Islam.

Pelecehan seksual terhadap mahasiswa ataupun mahasiswi merupakan kasus yang nyata dan bukan semata isapan jempol belaka akan tetapi, kasus ini memang benar adanya dan sangat sering terjadi baik dilakukan oleh Dosen/ Staf bahkan teman sesama mahasiswa namun, kasusnya seringkali tidak ditindaklanjuti karena dianggap dapat mencemarkan nama baik prodi bahkan universitas tempat korban menimba ilmu.

 Managing Director Center For Women and Gender Studies, Khaerul Umam Noer "menjelaskan bahwa implementasi dari adanya kebijakan bukan sebatas regulasi semata akan tetapi diperlukan kajian ke lapangan agar diketahui secara jelas titik permasalahan yang menjadi inti dari kasus pelecehan seksual tersebut," Ujar Khaerul Umam Noer.

Ia juga menambahkan bahwa diperkirakan sebanyak 1.011 kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi Islam pada penelitian terbaru yang notabenenya hal ini merupakan potret buram bagi dunia pendidikan terutama pada lembaga pendidikan Islam,"Kata Khaerul Umam Noer.

Jika dilihat dari segi regulasi yang sudah disahkan baik lembaga pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama sudah mempunyai payung hukum masing-masing yaitu Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek Dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 5494 tahun 2019. Yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN).

Adanya dua kebijakan yang mengatur secara jelas kasus ini merupakan bukti nyata kedua instansi yang menaungi sejumlah lembaga pendidikan di Indonesia tersebut, ingin agar semua pihak baik dari mahasiswa-mahasiswi, dosen/staf dan aparat penegak hukum untuk bisa bekerjasama menghilangkan secara perlahan kasus yang sudah menjadi momok sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun