(22/01/2022)- Pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan kembali mendapatkan sorotan namun berbeda dengan kasus menimpa dirinya beserta sang ibu pada bulan November tahun lalu yang mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat karena saat itu Arteria dan ibunya mengaku menempatkan diri sebagai rakyat biasa.
Pada saat itu politisi kontroversial ini beserta Ibunya dimaki habis-habisan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng Jakarta kasus ini berujung damai kedua belah pihak baik dari Arteria Dahlan dan ibunya maupun oknum pelaku yang mengaku sebagai keluarga anggota TNI jenderal bintang tiga pada tanggal 24 November 2021.
Berbeda dengan berita tersebut pada hari Senin (17/01/2022) Arteria dianggap melakukan tindakan rasisme terhadap Suku Sunda, hal ini diakibatkan adanya lontaran perkataan terhadap seorang Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat yang seharusnya berjalan lancar justru menjadi tidak berjalan semestinya, dengan kritikan yang diberikan oleh Arteria terhadap Kajati yang menggunakan bahasa Sunda.
"Ada kritik sedikit Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati, Pak, dalam rapat, dalam raker (rapat kerja) itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti, Pak, itu," kata Arteria.
"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," tambahnya.
Setelah pernyataan itu viral di di media pemberitaan dan sosial media Arteria Dahlan dituntut untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Sunda yang telah ia singgung sebelumnya.
Setelah ramai diperbincangkan mendapatkan kritik dari sejumlah tokoh, organisasi dan masyarakat akhirnya seusai melakukan klarifikasi di kantor DPP Â PDIP pada hari Kamis (20/01/2022).
Memang setelah pernyataan itu viral beberapa tokoh seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Anggota DPR Dedi Mulyadi, Wali Kota Bogor Bima Arya, Aktor Eppy Kusnandar sampai Budayawan Sunda Budi Dalton. Selain itu, sejumlah tokoh yang memberikan kritik terhadap Arteria Dahlan. Majelis Adat Sunda juga sudah melaporkan politisi kelahiran tahun 1975 tersebut.
Pada saat melakukan permohonan maaf ia juga mengaku tidak melakukan kesalahan, dan beranggapan jika ia melakukan kesalahan silahkan laporkan melalui Majelis Kehormatan Dewan ( MKD).
Tentunya jika Arteria tidak melakukan klarifikasi secepatnya maka Partai yang menaunginya akan kehilangan suara pemilih cukup besar di wilayah Jawa Barat. Seperti kita ketahui bersama pada Pemilihan Presiden 2019 saja pasangan nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin kalah dari pasangan nomor urut 02 Prabowo- Sandi.
Pemilu yang semakin dekat membuat kader partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu mau tidak mau harus melakukan permohonan maaf sekaligus menjaga lisannya agar tidak membuat semakin buruk citra partai berlogo Banteng tersebut.
Adanya isu rasisme ini tentu dikhawatirkan akan memecah belah masyarakat yang sudah dibingkai dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika semenjak Indonesia merdeka tahun 1945.Â
Jauh sebelum kritik pelarangan penggunaan bahasa daerah dalam rapat oleh Arteria Dahlan sebenarnya dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen pasal 32 ayat 1 dan 2 kebebasan menjaga budaya masyarakat dan budaya sudah tercantum secara jelas.
Berikut bunyi Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945 Amandemen ke-empat
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Lontaran kritikan Arteria Dahlan terhadap Kajati berbahasa Sunda ramai mendulang kritikan tajam, benarkan permohonan maafnya demi selamatkan wajah partai?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H