Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Arteria Minta Maaf: Demi Selamatkan Wajah PDIP?

22 Januari 2022   20:30 Diperbarui: 22 Januari 2022   21:30 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan/ Foto: DPR.go.id

Memang setelah pernyataan itu viral beberapa tokoh seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Anggota DPR Dedi Mulyadi, Wali Kota Bogor Bima Arya, Aktor Eppy Kusnandar sampai Budayawan Sunda Budi Dalton. Selain itu, sejumlah tokoh yang memberikan kritik terhadap Arteria Dahlan. Majelis Adat Sunda juga sudah melaporkan politisi kelahiran tahun 1975 tersebut.

Anggota DPR asal Jawa Barat/ Foto: Jawa Pos
Anggota DPR asal Jawa Barat/ Foto: Jawa Pos

Pada saat melakukan permohonan maaf ia juga mengaku tidak melakukan kesalahan, dan beranggapan jika ia melakukan kesalahan silahkan laporkan melalui Majelis Kehormatan Dewan ( MKD).

Tentunya jika Arteria tidak melakukan klarifikasi secepatnya maka Partai yang menaunginya akan kehilangan suara pemilih cukup besar di wilayah Jawa Barat. Seperti kita ketahui bersama pada Pemilihan Presiden 2019 saja pasangan nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin kalah dari pasangan nomor urut 02 Prabowo- Sandi.

Logo PDIP partai yang menaungi Arteria Dahlan/ Foto: Pikiran Rakyat
Logo PDIP partai yang menaungi Arteria Dahlan/ Foto: Pikiran Rakyat

Pemilu yang semakin dekat membuat kader partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu mau tidak mau harus melakukan permohonan maaf sekaligus menjaga lisannya agar tidak membuat semakin buruk citra partai berlogo Banteng tersebut.

Adanya isu rasisme ini tentu dikhawatirkan akan memecah belah masyarakat yang sudah dibingkai dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika semenjak Indonesia merdeka tahun 1945. 

Jauh sebelum kritik pelarangan penggunaan bahasa daerah dalam rapat oleh Arteria Dahlan sebenarnya dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen pasal 32 ayat 1 dan 2 kebebasan menjaga budaya masyarakat dan budaya sudah tercantum secara jelas.

Berikut bunyi Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945 Amandemen ke-empat

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun