Memang setelah pernyataan itu viral beberapa tokoh seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Anggota DPR Dedi Mulyadi, Wali Kota Bogor Bima Arya, Aktor Eppy Kusnandar sampai Budayawan Sunda Budi Dalton. Selain itu, sejumlah tokoh yang memberikan kritik terhadap Arteria Dahlan. Majelis Adat Sunda juga sudah melaporkan politisi kelahiran tahun 1975 tersebut.
Pada saat melakukan permohonan maaf ia juga mengaku tidak melakukan kesalahan, dan beranggapan jika ia melakukan kesalahan silahkan laporkan melalui Majelis Kehormatan Dewan ( MKD).
Tentunya jika Arteria tidak melakukan klarifikasi secepatnya maka Partai yang menaunginya akan kehilangan suara pemilih cukup besar di wilayah Jawa Barat. Seperti kita ketahui bersama pada Pemilihan Presiden 2019 saja pasangan nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin kalah dari pasangan nomor urut 02 Prabowo- Sandi.
Pemilu yang semakin dekat membuat kader partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu mau tidak mau harus melakukan permohonan maaf sekaligus menjaga lisannya agar tidak membuat semakin buruk citra partai berlogo Banteng tersebut.
Adanya isu rasisme ini tentu dikhawatirkan akan memecah belah masyarakat yang sudah dibingkai dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika semenjak Indonesia merdeka tahun 1945.Â
Jauh sebelum kritik pelarangan penggunaan bahasa daerah dalam rapat oleh Arteria Dahlan sebenarnya dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen pasal 32 ayat 1 dan 2 kebebasan menjaga budaya masyarakat dan budaya sudah tercantum secara jelas.
Berikut bunyi Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945 Amandemen ke-empat
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!