(3/12/2021)- Reuni Akbar yang sudah diperingati sejak tahun 2018 pada awalnya, merupakan ajang unjuk rasa pada Pemilu Gubernur DKI Jakarta yang awalnya dimenangkan oleh Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat yang merupakan pasangan petahana pada pemilu tahun 2017 silam.
Demo kemudian mulai terjadi setelah adanya dugaan penodaan agama oleh Ahok hal ini sempat viral akibat adanya sebuah video yang dishare dalam sebuah platform media sosial milik Buni Yani.Â
Buni berhasil memancing kemarahan masyarakat yang menjadi geram dan membuat pasangan Ahok-Djarot harus kalah melawan rivalnya Anies-Sandi yang kemudian memenangkan  pemilu tersebut pada putaran keduanya.
Terlepas dari segala kontroversi yang diunggah oleh Buni Yani mengakibatkan Ahok harus mendekam di jeruji besi selama dua tahun. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Selepas Ahok ditahan. Kasus penodaan lambang negara sempat mencuat berita lain yang turut terangkat adalah kasus Mantan Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab justru seolah menghindarinya.
Reuni 2/12 merupakan akronim dari 2 Desember yang merujuk kepada tanggal diadakannya Demonstrasi besar besaran tanggal 2 Desember 2016 Â yang melibatkan banyak organisasi, ulama sampai masyarakat dari berbagai penjuru tanah air.Â
Aksi ini merupakan awal dari adanya Aksi Bela Islam hal ini dilakukan semata untuk menyanggah pernyataan potongan video yang diunggah oleh Buni Yani yang kemudian viral video tersebut menyinggung ayat 51 surat Al Maida.
Lantas apakah penyelenggaraan reuni 212 tiap tahun masih relevan dengan keadaan hari ini?
Jika merunut pada reuni sebelumnya memang diberikan izin oleh pihak Kepolisian akan tetapi, situasi saat ini membuat kegiatan ini bisa menimbulkan kerumunan sekaligus menaikkan angka penderita pandemi yang mulai terkendali saat ini.Â
Pihak Kepolisian sendiri dalam hal ini Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Satuan Petugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, secara tegas menyatakan bahwa kasus reuni 212 tidak diberikan izin untuk digelar pada tahu ini.Â
 Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan. Jika tetap ada massa yang memaksa untuk menggelar aksi tersebut maka tidak segan akan ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat tindak pidana melalui Pasal 212-218 KUHP. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada hari Rabu (1/12/2021).
Reuni sudah tidak memiliki nilai relevan meski hanya sebatas aksi silaturahmi sebab terdakwa kasus penodaan agama sudah dihukum dan sudah menjalani masa tahanan sesuai aturan peradilan yang berlaku.
Syarat akan politik kontestasi jelang pilpres dan pemilu yang dua tahun lagi akan segera berlangsung mulai terasa dan dikhawatirkan reuni ini ditunggangi oleh sebagian oknum tidak bertanggungjawab untuk meraih panggung sekaligus suara.
Sementara itu menurut Iding Rosyidin Ketua Progam Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, menuturkan relevansi dari pelaksanaan reuni 212 sendiri saat ini sudah kurang relevan dan alangkah baiknya jika para simpatisan atau para peserta mempersiapkan strategi lain yang lebih elegan dalam menghadapi Pilpres dan Pemilu di tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H