Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan. Jika tetap ada massa yang memaksa untuk menggelar aksi tersebut maka tidak segan akan ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat tindak pidana melalui Pasal 212-218 KUHP. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada hari Rabu (1/12/2021).
Reuni sudah tidak memiliki nilai relevan meski hanya sebatas aksi silaturahmi sebab terdakwa kasus penodaan agama sudah dihukum dan sudah menjalani masa tahanan sesuai aturan peradilan yang berlaku.
Syarat akan politik kontestasi jelang pilpres dan pemilu yang dua tahun lagi akan segera berlangsung mulai terasa dan dikhawatirkan reuni ini ditunggangi oleh sebagian oknum tidak bertanggungjawab untuk meraih panggung sekaligus suara.
Sementara itu menurut Iding Rosyidin Ketua Progam Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, menuturkan relevansi dari pelaksanaan reuni 212 sendiri saat ini sudah kurang relevan dan alangkah baiknya jika para simpatisan atau para peserta mempersiapkan strategi lain yang lebih elegan dalam menghadapi Pilpres dan Pemilu di tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H