Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stop: Jangan Percaya Dengan Pinjaman Online Ilegal

22 Oktober 2021   09:55 Diperbarui: 22 Oktober 2021   10:10 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pinjol online/Foto: Kompas.com

(22/10/2021/)- Pinjaman Online ( Pinjol) sangat marak dijumpai, dengan diiming-imingi pinjaman sejumlah masyarakat yang terlilit ekonomi biasanya akan menempuh cara ini untuk bertahan hidup.

Padahal meminjam di Pinjol online sebisa mungkin harus jeli dan teliti agar tidak menjadi korban pengancaman nantinya jika pembayaran Pinjol macet.

Penggerebekan Pinjol/ Foto: Kompas.com
Penggerebekan Pinjol/ Foto: Kompas.com

Beberapa hari lalu, layanan pinjaman online di Jawa Tengah di grebek oleh pihak terkait. Pihak- pihak yang menjadi korban merupakan warga Jawa Barat, maka dari itu kasus ini pun dilaporkan dan berhasil diringkus ke jeruji besi.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ( ELSAM) Wahyudi Ja'far menyebutkan bahwa para pelaku pinjaman online bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( PDP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.

Gerebek Pinjol/ Foto: Detik.com
Gerebek Pinjol/ Foto: Detik.com

Ada beberapa tips yang perlu diperhatikan saat melakukan peminjaman dana secara online berikut tipsnya:

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Sejumlah Pinjol memang sudah ada yang berstatus legal atau resmi didasarkan pada data di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alangkah baiknya jika sebelum melakukan peminjaman di cek terlebih dahulu legal atau tidak.

2. Jangan berikan dara pribadi

Pinjaman online seringkali melakukan pengancaman terhadap para nasabah atau korbannya yang telat melakukan pembayaran. Mulai dari meneror leeat telepon, menghubungi sanank saudara yang satu kontak dan lain sebagainya. Sepatunya langkah ini sudah dilakukan sejak adanya penawaran dari Pinjol.

3. Laporkan ke Pihak Berwajib

Meskipun ini murni kesalahan korban, akan tetapi hal semacam ini sangat diperlukan agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa orang lain. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan berikan bukti- bukti pendukung lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun