(22/10/2021/)- Pinjaman Online ( Pinjol) sangat marak dijumpai, dengan diiming-imingi pinjaman sejumlah masyarakat yang terlilit ekonomi biasanya akan menempuh cara ini untuk bertahan hidup.
Padahal meminjam di Pinjol online sebisa mungkin harus jeli dan teliti agar tidak menjadi korban pengancaman nantinya jika pembayaran Pinjol macet.
Beberapa hari lalu, layanan pinjaman online di Jawa Tengah di grebek oleh pihak terkait. Pihak- pihak yang menjadi korban merupakan warga Jawa Barat, maka dari itu kasus ini pun dilaporkan dan berhasil diringkus ke jeruji besi.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ( ELSAM) Wahyudi Ja'far menyebutkan bahwa para pelaku pinjaman online bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( PDP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.
Ada beberapa tips yang perlu diperhatikan saat melakukan peminjaman dana secara online berikut tipsnya:
1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Sejumlah Pinjol memang sudah ada yang berstatus legal atau resmi didasarkan pada data di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alangkah baiknya jika sebelum melakukan peminjaman di cek terlebih dahulu legal atau tidak.
2. Jangan berikan dara pribadi
Pinjaman online seringkali melakukan pengancaman terhadap para nasabah atau korbannya yang telat melakukan pembayaran. Mulai dari meneror leeat telepon, menghubungi sanank saudara yang satu kontak dan lain sebagainya. Sepatunya langkah ini sudah dilakukan sejak adanya penawaran dari Pinjol.
3. Laporkan ke Pihak Berwajib
Meskipun ini murni kesalahan korban, akan tetapi hal semacam ini sangat diperlukan agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa orang lain. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan berikan bukti- bukti pendukung lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H