Pinjaman online seringkali melakukan pengancaman terhadap para nasabah atau korbannya yang telat melakukan pembayaran. Mulai dari meneror leeat telepon, menghubungi sanank saudara yang satu kontak dan lain sebagainya. Sepatunya langkah ini sudah dilakukan sejak adanya penawaran dari Pinjol.
3. Laporkan ke Pihak Berwajib
Meskipun ini murni kesalahan korban, akan tetapi hal semacam ini sangat diperlukan agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa orang lain. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan berikan bukti- bukti pendukung lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H