Pengertian perilaku menyimpangÂ
Perilaku menyimpang atau yang biasa disebut dengan istilah penyimpangan sosisal, merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan norma -- norma yang berlaku di masyarakat. Perilaku menyimpang dapat didefinisikan sebagai salah satu tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok anggota masyarakat baik secara sadar atau tidak.
Perilaku ini juga didefinisikan oleh oara ahli. Beberapa ahli seperti, Gillin and gillin, Lewis Coser, Bruce J. Cohen, Ronald A. Hadert dan Nasution. Â Berikut penjelasannya
1. Gillin and Gillin
Menurut Gillin, Perilaku menyimpang adalah perilaku yang mneyimpang dari nilai sosial kelurga maupun norma yang ada di masyarakat yang menjadi penyebab memudarnya ikatan atau solidaritass kelompok.
2. Lewis Coser
Lewis Coser, berpendapat perilaku menyimpang merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebudayaan dengan segala bentuk perubahan sosial.
3. Bruce J. Cohen
Menurut Bruce J. Cohen, Penyimpangan atau perilaku menyimpang merupakan setiap perlaku yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat atau kelompok - kelompok tertentu dalam masyarakat.
4. Ronald A. Hadert
Menurut Ronald A. Hadert perilaku menyimpang merupakan perilaku yang melanggar keinginan bersama sehingga dianggap telah menodai kepribadian kelompok dan pelaku akan dikenakan sanksi tertentu.
5. Nasution
Menurut Nasution, perilaku menyimpang merupakan perbuatan yang menyimpang serta bertentangan dengan nilai -- nilai kebaikan yang berlaku di tengah linkungan masyarakat.
Bentuk -- bentuk perilaku menyimpangÂ
Perilaku menyimpang dapat dikelompokkan berdasarkan sifatnya. Beberapa kategori umum melibatkan:
1. Perilaku Kriminal: Melibatkan tindakan yang melanggar hukum, seperti pencurian, perampokan, atau kejahatan narkotika.
2. Perilaku Seksual Menyimpang: Termasuk pelecehan seksual, prostitusi, atau tindakan seksual ilegal.
3. Perilaku Narkotika: Melibatkan penggunaan atau penyalahgunaan zat-zat terlarang.
4. Perilaku Agresif: Terlibat dalam tindakan kekerasan, pelecehan verbal, atau intimidasi.
5. Perilaku Korupsi: Melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi.
6. Perilaku Anti-sosial: Termasuk perilaku yang merugikan orang lain tanpa adanya perasaan bersalah atau penyesalan.
Bentuk perilaku menyimpang dapat bervariasi dan tergantung pada norma-norma sosial dan hukum yang berlaku di masyarakat tertentu.
Berdasarkan perilakunya, perilaku menyimpang dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Perilaku Konformitas Sosial: Mencakup tindakan yang sesuai dengan norma-norma sosial yang umum diterima.
2. Perilaku Kepatuhan: Termasuk perilaku yang mengikuti perintah atau aturan, bahkan jika itu melanggar norma sosial atau etika.
3. Perilaku Oposisional: Melibatkan tindakan yang menentang atau menolak aturan atau norma yang berlaku.
4. Perilaku Kriminal: Terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
5. Perilaku Asosial: Menunjukkan isolasi atau ketidakpartisipasian dalam kegiatan sosial.
6. Perilaku Devian: Mencakup tindakan yang dianggap menyimpang dari norma-norma sosial yang berlaku.
Bentuk perilaku menyimpang ini mencerminkan variasi dalam cara individu bertindak dan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya.
Faktor perilaku menyimpang
Terdapat faktor-faktor yang menjadi penyeab dari seorang individu ataupun kelompok melakukan perilaku menyimpang. Faktor penyebabnya adalah berasal dari faktor internal dan eksternal yang berkaitan dengan krisis identitas, kontrol diri yang lemah, lingkungan keluarga, lingkungan pergaulan baik di sekolah maupun di sekitar tempat tinggalnya. Krisis identitas yang dialami disebabkan karena seseorang tidak memahami peran yang dimilikinya, contohnya siswa tidak memahami peran yang dimilikinya sebagai seorang pelajar. Selain itu, kontrol diri yang lemah dalam membatasi berbagai pengaruh negatif yang berasal dari pergaulan menyebabkan siswa semakin jauh dari perannya sebagai pelajar.
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas UAS Psikologi Umum dengan dosen pengampu Ibu Rahmawati, S.Psi, MA. Jurusan Bimbingan dan Konseling, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Penulis
Muhammad Iqbal Al Fakhri (2285230027)
Sifa Ul Aini (2285230041)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H