Mohon tunggu...
muhamad ikram pelesa
muhamad ikram pelesa Mohon Tunggu... Ilustrator - Sang Gladiator

Sedetik Melewatkan Kedzoliman, Kita Turut Melahirkan Para Penindas Baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fakta Desa Fiktif dan Spekulasi Sri Muliani

14 November 2019   00:01 Diperbarui: 14 November 2019   11:20 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terakhir, Dalam perkembangan kasus desa fiktif hampir semua kalangan masyarakat menilai bahwa semakin lama kasus ini bergulir tanpa sikap tegas dari KPK RI, semakin samar pula proses penyelesaian kasus desa fiktif. 

Di tengah pesimisme masyarakat saat ini, lembaga anti rasuah menjadi satu-satunya tumpuan dan harapan kita untuk menegakkan supremasi hukum dinegeri ini. Sebagai anak daerah diperantauan menjadi kewajiban moril penulis untuk meneropong progres kasus-kasus daerah termasuk perkembangan penanganan kasus Desa Fiktif ini. Oleh karena itu mari kita doakan pengusutan kasus ini segera selesai, tentunya dimulai dari keseriusan Polda Sulawesi Tengara bersama BPKP Sulawesi tenggara dalam menunjukan progres pengungkapan kasus yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Penulis adalah : Muhamad Ikram Pelesa, S.Si

  • Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta
  • Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Bidang Eksternal
  • Wakil Sekretaris Jenderal PP GPII Bidang Hukum dan HAM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun