Mohon tunggu...
muhamad ikram pelesa
muhamad ikram pelesa Mohon Tunggu... Ilustrator - Sang Gladiator

Sedetik Melewatkan Kedzoliman, Kita Turut Melahirkan Para Penindas Baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fakta Desa Fiktif dan Spekulasi Sri Muliani

14 November 2019   00:01 Diperbarui: 14 November 2019   11:20 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dipilihlah issue Desa Fiktif selain baru, persoalan ini juga tergolong unik sebab modus dugaan korupsinya merupakan hal baru dalam persoalan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, hingga brand ini dianggap mampu untuk mengalihkan sejenak sejumlah tekanan yang ditujukan kepada pemerintah.

Ada Upaya Pelemahan Issue Desa Fiktif

Selain pernyataan kontradiktif Menteri Keuangan Sri Muliani yang membatah sendiri pernyataannya sebelumnya dan lambannya penanganan kasus yang dilakukan kepolisian daerah sulawesi tenggara, juga terdapat operasi silent kepada sejumlah pembawa berita yang tiba-tiba menurunkan tensi penungkapan dan menyamarkan fakta-fakta atas kasus tersebut. Mengapa timbul kecurigaan demikian? 

Pada awal pengungkapan kasus desa fiktif, pressure gerakan, statement disejumlah media hingga tulisan terakhir penulis yang berjudul "Desa Fiktif, Mitos atau Fakta ? dan Perda Bodong Rumah Desa Fiktif Konawe" telah menjelaskan bahwa cikal bakal munculnya 56 desa fiktif dikonawe berasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Pada tahun 2011, yang Itu yang tidak pernah masuk dalam pembahasan ataupun pengesahan di DPRD Konawe selama pada tahun 2011. Sehingga kuat dugaan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2011 adalah "Perda Bodong" sebab diketahui bahwa pada tahun tersebut hanya terdapat 1 (satu) Perda tentang Desa, yakni PERDA Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan Pendefinitifan 42 Desa.

Namun pada setiap reaksi atas peristiwa tersebut baik dalam berita media cetak, media online dan media televisi tiada satupun yang pernah menyebut ataupun mengulas posisi perda nomor 7 tahun 2011 sebagai perda bodong legal standing dari 56 desa fiktif tersebut. Padahal sangat mudah untuk mengurai persoalan desa fiktif ini, meski tanpa memakai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut bisa kita lihat payung hukum dari 56 Desa tersebut. 

Pertama, Perda pembentukan dan pendefinitifan desa tersebut tidak ada dan Kedua, Tidak Terdaftarnya Perda Nomor 7 Tahun 2011 Sebagai Perda Tentang Desa Pada Lembaran Daerah Kabupaten Konawe, kedua fakta tersebut sangat cukup untuk menguji keberadaan 56 Desa tersebut apakah Fiktif atau telah sesuai prosedur. 

Pada Fakta lainnya terdapat Surat Nomor 140/3188 Tanggal 10 Juli tahun 2015, Perihal Rekomendasi Pemberian Kode Wilayah Desa di Kabupaten Konawe yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan demikian dimasukannya Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai payung hukum 56 Desa dalam perda tersebut untuk mendapatkan Kode Wilayah (Kode Desa) Pada Kementerian Dalam Negeri membenarkan bahwa pemda konawe meng"adakan" Perda Nomor 7 Tatun 2011 itu pada agenda tertentu.

Pendapat Sang Bupati Terkait Payung Hukum 56 Desa Fiktif

Pada hari senin kemarin tepatnya 11 November 2019, disebuah acara televisi swasta yang melakukan investigasi mengenai desa fiktif dikabupaten konawe dalam tayangan tersebut terdapat seassion wawancara dengan bupati konawe, Kery Saiful Konggoasa, pada kesempatan itu terungkap bahwa sang bupati memberikan keterangan berbeda ketika host tersebut menanyakan payung hukum 56 desa tersebut, KSK sapaan akrabnya secara sadar menyebutkan bahwa ke 56 desa tersebut berada dalam perda Nomor 2 Tahun 2011. 

Sementara data yang dimiliki penulis berbanding terbalik dengan pernyataan bupati konawe, dimana Perda Nomor 2 Tahun 2011 adalah tentang pembentukan dan pendefinitifan 42 Desa bukan 56 desa. Lain halnya pada perda Nomor 7 tahun 2011, perda dalam tulisan sebelumnya telah menyatakan sebagai perda bodong ini malah memayungi 56 Desa yang disebutkan oleh Bupati Konawe itu. Sehingga penulis berpendapat bahwa sang bupati diduga melakukan pembohongan publik !

Ketika KPK Ditinggal Dalam Kasus Desa Fiktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun