Mohon tunggu...
Dr Muhamad Erwin SH M Hum
Dr Muhamad Erwin SH M Hum Mohon Tunggu... Dosen - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Anggota Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia. Karya: Buku Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta (2015), Buku Hukum Ruang Hidup Adat: Taman Nasional Adat Sebagai Gagasan Kawasan Konservasi Baru, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta (2021), Film Dokumenter Orang Rimba - The Life of Suku Anak Dalam (2021) YouTube: @orangrimbafilm

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kedaulatan Rakyat dalam Falsafati Sila Keempat Pancasila

1 Juni 2018   14:47 Diperbarui: 1 Juni 2018   15:20 3908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pepatah Melayu menyebutkan, "kusut di ujung tali, tiliklah ke pangkal tali".

Kusutnya pembahasan apa itu kerakyatan di Indonesia hendaknya ditinjau dari landasan hidup bernegara itu sendiri, yaitu Pancasila. Mengabaikan Pancasila dalam setiap aspek kehidupan bernegara, sama halnya dengan menegakkan negara di luar apa yang telah disepakati sebelumnya.

Kalaupun sila keempat ini telah dirumuskan oleh para founding fathers kita secara luhur akan tetapi bila dirawat oleh para kaum liberal yang tidak paham Pancasila, maka nilai-nilai luhur bangsa dengan segera tergantikan dengan instanisasi alias asal comot, sebagaimana yang terjadi pada perumusan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 (Perubahan Kedua): "...........dipilih secara demokratis." Apakah perumusan asas "demokratis" tersebut telah selaras dengan roh yang terkandung pada sila keempat Pancasila (Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945)? Sebab dalam teori konstitusi, batang tubuh haruslah bersesuaian dengan  pembukaan sebagai kontrak sosial suatu bangsa.

Lalu timbul pertanyaan, bagaimanakah model demokrasi yang diamanatkan oleh sila keempat Pancasila itu?

"Kerakyatan"

Kerakyatan artinya rakyat yang berdaulat. Bahwa dalam kehendak untuk berkuasa itu ada di tangan rakyat yang memiliki tanggung jawab atas kedaulatannya sendiri terhadap perkembangan negaranya di masa depan.

Kerakyatan adalah inti sari dari demokrasi di Indonesia sebagaimana di amanatkan dalam sila keempat Pancasila. Kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam sila keempat tersebut adalah penjelmaan dari seluruh manusia Indonesia yang memiliki sifat-sifat kodrati baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial(Notonagoro, 1975:128).

Namun ada suatu hal yang menjadi ciri khas dari manusia Indonesia itu sendiri, yaitu manusia yang memiliki keluhuran budi untuk lebih mengedepankan dirinya sebagai makhluk sosial. Artinya, manusia Indonesia itu memiliki kearifan dan jiwa sosial tinggi untuk lebih mengedepankan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi. Keluhuran budi manusia Indonesia inilah yang membuat para founding father Indonesia sadar bahwa demokrasi di Indonesia lebih cocok ditegakkan atas dasar kekeluargaan dan tolong menolong (gotong royong).

Sejalan dengan itu, Bung Karno dalam pidatonya pada 22 Juli 1958 menyatakan bahwa demokrasi yang disebutkan dalam sila ke-4 itu adalah demokrasi Indonesia yang membawa corak kepribadian bangsa Indonesia. Tidak perlu "identik", artinya sama dengan demokrasi yang dijalankan oleh bangsa-bangsa lain. Janganlah demokrasi kita itu demokrasi jiplakan dari entah Eropa Barat, entah Amerika, entah negara lain.

Orang yang alam pikirannya masih alam pikiran yang tersangkut dengan dunia Barat, artinya orang yang di dalam alam pikirannya belum berdiri di atas kepribadian Indonesia sendiri, atau belum hendak mengembalikan segala sesuatu itu kepada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Jikalau kita berfikir seperti demikian itu, maka kita tidak akan dapat menyelenggarakan apa yang menjadi amanat penderitaan rakyat.

Seirama dengan Soekarno, persepsi Hatta tentang demokrasi Barat juga bersifat negatif. Hal ini dikarenakan dalam paham liberalisme yang melahirkan demokrasi barat terdapat sifat individualistik (mementingkan diri sendiri) yang menjadi ciri utamanya.  Individualisme akan menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat yang pada akhirnya akan menghalangi terwujudnya demokrasi dalam arti yang sebenarnya, yaitu kedaulatan rakyat di semua aspek kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun