Mohon tunggu...
Muhamad cahya alrizky
Muhamad cahya alrizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komunikasi di Media Sosial: Etika & Praktik

1 Agustus 2024   09:37 Diperbarui: 1 Agustus 2024   12:04 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MEDIA SOSIAL SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI

Pengguna jaringan internet mengalami pertumbuhan yang pesat dengan masuknya smartphone sebagian bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia. Dalam data yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan bahwa jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 278.696.200 jiwa. Adapun penetrasi internet Indonesia berada pada angka 79,5%. Tren penggunaan internet di Indonesia bersifat positif setiap tahun nya (APJII, 2024).

Keberadaan internet telah memberi landasan bagi masifikasi penggunaan media sosial. Mudahnya masyarakat dalam mengakses internet berbanding lurus dengan kemudahan dalam memanfaatkan media sosial untuk berbagai kebutuhan. Termasuk salah satunya untuk memenuhi kebutuhan komunikasi. 

Masyarakat kini telah akrab dengan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan lain-lain telah. Tidak hanya menggunakannya sebagai sarana publisitas diri atau kegiatannya, berbagai platform tersebut telah menjadi media komunikasi yang andal bagi masyarakat dewasa ini.

Dalam sejarahnya, penggunaan media sosial memang difungsikan sebagai sarana komunikasi internal universitas untuk mengkomunikasikan perkembangan hasil penelitian yang dilakukan. Karena itu fungsi esensial media sosial adalah sebagai media komunikasi. 

Dalam perkembangannya media sosial telah menjadi media komunikasi baru yang digunakan secara massal oleh seluruh masyarakat yang dapat mengakses jaringan internet. Karena itu semakin luas penggunaan internet maka semakin besar pula peluang bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial (Purwaningsih et al., 2020). 

Guna memahami peran media sosial dalam fungsinya sebagai media komunikasi maka hal yang mula-mula perlu dilakukan adalah mendefinisikan media komunikasi itu sendiri. "Media komunikasi" tersusun atas dua kata yaitu "media" yang berarti segala hal yang berperan sebagai perantara untuk mengindera suatu objek (Fadilah et al., 2023), dan "komunikasi" sendiri secara harfiah dapat diartikan sebagai hubungan atau percakapan (Mesiono et al., 2021). 

Dengan demikian media komunikasi dapat diartikan sebagai sarana yang digunakan sebagai perantara proses penginderaan terhadap aktivitas berhubungan dan percakapan antara dua orang atau lebih. Dalam pengertian yang sederhana, media sosial dalam peranannya sebagai media komunikasi dapat diartikan sebagai sarana atau instrumen yang berfungsi sebagai perantara antara komunikan dan komunikator dalam mempertukarkan informasi.

ETIKA DAN PRAKTIK KOMUNIKASI MELALUI MEDIA SOSIAL

stikesbanyuwangi.ac.id
stikesbanyuwangi.ac.id

Praktik komunikasi melalui penggunaan media sosial sebagai sarananya harus mempertimbangkan unsur etika guna mengantisipasinya terjadinya kerugian di antara para pihak yang terlibat dalam proses komunikasi. Secara etimologis, etika berakar dari sebuah kata dalam Bahasa Latin yaitu ethica atau ethos dalam Bahasa Yunani yang berarti norma, nilai dan ukuran untuk perbuatan atau perilaku (Purwanto & Primi, 2007). 

Etika sendiri merupakan salah satu cabang dari filsafat yang berfokus terhadap nilai, norma dan moral. Etika dimaksudkan untuk memberikan bantuan terhadap umat manusia sehingga dapat bertindak secara bebas dan memiliki akuntabilitas atas tindakan yang dilakukannya tersebut. Adapun kebebasan dan akuntabilitas bertindak tersebut dimunculkan melalui pengambilan keputusan personal yang juga bebas dan memiliki kesediaan dalam mempertanggungjawabkan segala keputusan yang telah diambil (Keraf, 2010).

Etika komunikasi dengan demikian dapat diartikan sebagai praktik komunikasi yang didasarkan pada norma, nilai, dan ukuran yang berkembang dan eksis dalam masyarakat. Etika komunikasi dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban atas kebebasan berkomunikasi yang dilakukan oleh para komunikator. 

Adapun tujuan utama dari etika komunikasi adalah upaya mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Karena itu secara sederhana etika komunikasi dimengerti sebagai pedoman dalam melakukan tindakan yang terkait erat dengan adat istiadat, kebiasaan, norma, nilai, dan kaidah yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Penerapan etika komunikasi diharapkan dapat meredam dan mencegah dampak buruk dari media sosial (Ihsani & Febriyanti, 2021).

Dalam kaitannya dengan penerapan nilai-nilai etis dalam praktik komunikasi melalui media sosial, empat tahun lalu publik dikejutkan dengan hasil survei yang dirilis oleh Digital Civility Index bekerjasama dengan microsoft yang menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat 29 dari 32 negara dalam kategori etika internet di seluruh dunia yang disurvei. 

Hasil survei tersebut memberi petunjuk mengenai rendahnya etika masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi. Buruknya penilaian tersebut karena dalam praktiknya netizen Indonesia kerap menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, hingga berbagai bentuk provokatif seperti cyberbullying dan sebagainya. 

Etika dalam komunikasi melalui media sosial mengacu pada berbagai prinsip moral yang meregulasi perilaku para pengguna media sosial. ada beberapa aspek pokok etika komunikasi yang dapat diterapkan komunikasi melalui media sosial. Pertama, penghormatan pada pribadi. 

Dalam hal ini akses terhadap data pribadi memerlukan izin dari pemiliknya. Demikian pula penyebarannya. Kedua, pertanggungjawaban atas seluruh perkataan dan perilaku yang ditunjukkan dalam media sosial. Ketiga, perkataan yang digunakan dalam komunikasi melalui media sosial harus diteliti guna menghindari kemungkinan adanya perasaan yang tersinggung dari lawan komunikasi. 

Keempat, meneliti pesan yang akan dikirim pada lawan bicara dengan membacanya ulang. Kelima, mengucapkan salam di awal pesan. Keenam, mengucapkan terima kasih. Ketujuh, memperkenalkan diri. Kedelapan, menyampaikan sapaan secara hormat (Wijayanti et al., 2022).

KESIMPULAN

Penerapan etika dengan demikian tidak terbatas pada praktik komunikasi konvensional semata, namun juga praktik komunikasi yang dilakukan melalui media sosial. Etika dibutuhkan dalam praktik komunikasi melalui media sosial guna mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik akibat perkataan yang tidak dapat diterima oleh lawan bicara. Karena itu, etika komunikasi melalui media sosial diharapkan dapat menciptakan praktik komunikasi yang meminimalisasi kemungkinan terjadinya konflik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun