Praktik komunikasi melalui penggunaan media sosial sebagai sarananya harus mempertimbangkan unsur etika guna mengantisipasinya terjadinya kerugian di antara para pihak yang terlibat dalam proses komunikasi. Secara etimologis, etika berakar dari sebuah kata dalam Bahasa Latin yaitu ethica atau ethos dalam Bahasa Yunani yang berarti norma, nilai dan ukuran untuk perbuatan atau perilaku (Purwanto & Primi, 2007).Â
Etika sendiri merupakan salah satu cabang dari filsafat yang berfokus terhadap nilai, norma dan moral. Etika dimaksudkan untuk memberikan bantuan terhadap umat manusia sehingga dapat bertindak secara bebas dan memiliki akuntabilitas atas tindakan yang dilakukannya tersebut. Adapun kebebasan dan akuntabilitas bertindak tersebut dimunculkan melalui pengambilan keputusan personal yang juga bebas dan memiliki kesediaan dalam mempertanggungjawabkan segala keputusan yang telah diambil (Keraf, 2010).
Etika komunikasi dengan demikian dapat diartikan sebagai praktik komunikasi yang didasarkan pada norma, nilai, dan ukuran yang berkembang dan eksis dalam masyarakat. Etika komunikasi dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban atas kebebasan berkomunikasi yang dilakukan oleh para komunikator.Â
Adapun tujuan utama dari etika komunikasi adalah upaya mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Karena itu secara sederhana etika komunikasi dimengerti sebagai pedoman dalam melakukan tindakan yang terkait erat dengan adat istiadat, kebiasaan, norma, nilai, dan kaidah yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Penerapan etika komunikasi diharapkan dapat meredam dan mencegah dampak buruk dari media sosial (Ihsani & Febriyanti, 2021).
Dalam kaitannya dengan penerapan nilai-nilai etis dalam praktik komunikasi melalui media sosial, empat tahun lalu publik dikejutkan dengan hasil survei yang dirilis oleh Digital Civility Index bekerjasama dengan microsoft yang menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat 29 dari 32 negara dalam kategori etika internet di seluruh dunia yang disurvei.Â
Hasil survei tersebut memberi petunjuk mengenai rendahnya etika masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi. Buruknya penilaian tersebut karena dalam praktiknya netizen Indonesia kerap menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, hingga berbagai bentuk provokatif seperti cyberbullying dan sebagainya.Â
Etika dalam komunikasi melalui media sosial mengacu pada berbagai prinsip moral yang meregulasi perilaku para pengguna media sosial. ada beberapa aspek pokok etika komunikasi yang dapat diterapkan komunikasi melalui media sosial. Pertama, penghormatan pada pribadi.Â
Dalam hal ini akses terhadap data pribadi memerlukan izin dari pemiliknya. Demikian pula penyebarannya. Kedua, pertanggungjawaban atas seluruh perkataan dan perilaku yang ditunjukkan dalam media sosial. Ketiga, perkataan yang digunakan dalam komunikasi melalui media sosial harus diteliti guna menghindari kemungkinan adanya perasaan yang tersinggung dari lawan komunikasi.Â
Keempat, meneliti pesan yang akan dikirim pada lawan bicara dengan membacanya ulang. Kelima, mengucapkan salam di awal pesan. Keenam, mengucapkan terima kasih. Ketujuh, memperkenalkan diri. Kedelapan, menyampaikan sapaan secara hormat (Wijayanti et al., 2022).
KESIMPULAN
Penerapan etika dengan demikian tidak terbatas pada praktik komunikasi konvensional semata, namun juga praktik komunikasi yang dilakukan melalui media sosial. Etika dibutuhkan dalam praktik komunikasi melalui media sosial guna mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik akibat perkataan yang tidak dapat diterima oleh lawan bicara. Karena itu, etika komunikasi melalui media sosial diharapkan dapat menciptakan praktik komunikasi yang meminimalisasi kemungkinan terjadinya konflik.