pendidikan dalam konteks Indonesia adalah dua hal yang salingmempengaruhi. Secara teori atau konsep hal ini terlihat dari arti pendidikan itu sendiri, di mana pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana guna mengembangkan potensi spiritual, intelektual, dan emosional peserta didik yang merupakan potensi fitrah yang diberikan oleh Tuhan yang bertujuan agar peserta didik memiliki kekuatan spiritualÂ
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa danÂ
negaranya.1 Hal ini juga sejalan dengan fungsi dan tujuan pendidikan agamaÂ
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah, bahwa fungsi dan tujuanÂ
pendidikan agama dan keagamaan adalah membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Qardawi pendidikan agama yang dapat melahirkan manusia-manusia beriman dan bertakwa serta mampu menjaga dan memelihara kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan antar manusia adalah pendidikan agama yang diberikan secara utuh dalam memahami pengetahuan agama serta melalui proses belajar yang tidak indoktriner.2Karenanya jika merujuk pada pendapat Qardawi, pendidikan agama yang ,dapat mendukung proses penanaman nasionalisme adalah pendidikan agama yang diberikan secara integrated-holistic serta melalui proses pembelajaran.
Dari pengertian dan paparan di atas dapat dilihat bahwa sasaran akhirÂ
dari pendidikan dan pendidikan agama adalah melahirkan peserta didik yangÂ
memiliki integritas diri dalam bentuk kekuatan iman yang mengejawantahÂ
dalam bentuk kemampuan menjawab tantangan hidup dan mampu berbuatÂ
untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera di muka bumi. Pendidikan yangÂ
mampu mencetak manusia untuk mengambil bagian secara aktif, kreatif, dan kritis dalam membangun diri dan lingkungannya baik dalam skala mikroÂ