Mohon tunggu...
muhamad andika amrossi
muhamad andika amrossi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pembacokan yang dilakukan oleh kreak kepada mahasiswa udinus

31 Desember 2024   12:01 Diperbarui: 31 Desember 2024   12:01 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, diharapkan masyarakat dapat menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang lebih bermartabat dan manusiawi. Jika ada kejadian kekerasan, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mendukung nilai-nilai Pancasila yang menentang kekerasan seperti pembacokan orang di jalan, kita bisa merujuk pada beberapa dasar hukum dan ajaran agama yang relevan:

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Pasal 351 KUHP: "Barangsiapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Ajaran Agama Islam:

Surah Al-Ma'idah (5:32): "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."

Hadits Nabi Muhammad SAW: "Muslim adalah seseorang yang orang lain selamat dari tangan dan lisannya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Pelanggaran etika dalam konteks pembacokan orang di jalan sangat jelas. Tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar berbagai norma etika dan moral yang dianut oleh masyarakat. Berikut beberapa poin mengenai pelanggaran etikanya:

1. Kemanusiaan : Tindakan kekerasan melanggar prinsip dasar kemanusiaan. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan beradab. Melukai orang lain tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang tidak beretika dan melanggar hak asasi manusia.

2. Nilai Sosial : Dalam masyarakat, nilai-nilai sosial seperti saling menghormati, toleransi, dan kedamaian sangat dijunjung tinggi. Tindakan kekerasan menghancurkan nilai-nilai ini dan menciptakan ketidakamanan di tengah masyarakat.

3. Profesionalisme : Jika tindakan kekerasan dilakukan oleh individu yang memegang posisi tertentu dalam masyarakat, seperti petugas keamanan atau pejabat publik, maka hal ini juga melanggar kode etik profesionalisme. Mereka seharusnya menjadi pelindung dan contoh bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun