Mohon tunggu...
muhamad andika amrossi
muhamad andika amrossi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pembacokan yang dilakukan oleh kreak kepada mahasiswa udinus

31 Desember 2024   12:01 Diperbarui: 31 Desember 2024   12:01 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

oleh: Muhamad Andika Amrossi Mahasiswa Teknik Elektro, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Dosen Pengampu: Dr. Hj. IRA ALIA MAERANI, S.H., M.H.

Kejadian pembacokan terhadap mahasiswa Udinus di Semarang terjadi pada tanggal 17 September 2024. Korban, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, menjadi sasaran pembacokan oleh tiga tersangka utama dari kelompok gangster saat melintas di depan SPBU Jalan Kelud Raya, Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah mungkur sekitar pukul 03.002.

Kronologinya, awalnya kelompok gangster All Star tersebut akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok gangster Whephe264. Namun, korban yang sedang melintas menjadi sasaran pembacokan oleh tiga tersangka utama3. Korban meninggal di lokasi kejadian dengan tubuh penuh luka bacokan senjata tajam jenis celurit Panjang

Saya sebagai mahasiswa yang berkuliah di universitas semarang tentunya khawatir jika ingin keluar malam.Tentunya pembacokan terhadap sesorang sangat bertentetangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dalil-dalil didalam alquran

Yang dimana Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur yang harus menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindakan pembacokan orang di jalan jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Berikut ada beberapa nilai -nilai yang terhubung dengan Pancasila;

1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : Tindakan kekerasan seperti pembacokan sangat tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlakuan yang baik dan manusiawi.

2. Persatuan Indonesia : Kekerasan dan tindakan kriminal dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila mendorong persatuan dan kerukunan di antara semua elemen masyarakat.

3. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan : Dalam menghadapi konflik, masyarakat diharapkan untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mencari solusi bersama, bukan dengan kekerasan.

4. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Kekerasan dan kejahatan menimbulkan ketidakadilan dan rasa tidak aman di masyarakat. Pancasila mengajarkan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, diharapkan masyarakat dapat menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang lebih bermartabat dan manusiawi. Jika ada kejadian kekerasan, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mendukung nilai-nilai Pancasila yang menentang kekerasan seperti pembacokan orang di jalan, kita bisa merujuk pada beberapa dasar hukum dan ajaran agama yang relevan:

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Pasal 351 KUHP: "Barangsiapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Ajaran Agama Islam:

Surah Al-Ma'idah (5:32): "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."

Hadits Nabi Muhammad SAW: "Muslim adalah seseorang yang orang lain selamat dari tangan dan lisannya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Pelanggaran etika dalam konteks pembacokan orang di jalan sangat jelas. Tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar berbagai norma etika dan moral yang dianut oleh masyarakat. Berikut beberapa poin mengenai pelanggaran etikanya:

1. Kemanusiaan : Tindakan kekerasan melanggar prinsip dasar kemanusiaan. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan beradab. Melukai orang lain tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang tidak beretika dan melanggar hak asasi manusia.

2. Nilai Sosial : Dalam masyarakat, nilai-nilai sosial seperti saling menghormati, toleransi, dan kedamaian sangat dijunjung tinggi. Tindakan kekerasan menghancurkan nilai-nilai ini dan menciptakan ketidakamanan di tengah masyarakat.

3. Profesionalisme : Jika tindakan kekerasan dilakukan oleh individu yang memegang posisi tertentu dalam masyarakat, seperti petugas keamanan atau pejabat publik, maka hal ini juga melanggar kode etik profesionalisme. Mereka seharusnya menjadi pelindung dan contoh bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

4. Moral dan Agama : Semua agama dan ajaran moral menekankan pentingnya kasih sayang, perdamaian, dan pengampunan. Tindakan kekerasan bertentangan dengan ajaran-ajaran ini dan menunjukkan kurangnya integritas moral dan spiritual.

5. Hukum dan Keadilan : Secara etika, tindakan main hakim sendiri atau mengambil tindakan di luar proses hukum yang berlaku tidak dapat dibenarkan. Sistem hukum ada untuk memastikan keadilan ditegakkan secara fair dan tidak sembarangan.

Dengan memahami aspek-aspek pelanggaran etika ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan menghindari tindakan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari dan selalu mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun