Mohon tunggu...
Muhamad Airrul Jafar Hanarko
Muhamad Airrul Jafar Hanarko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Judi Online dalam Prespektif Fiqih

15 Oktober 2024   20:05 Diperbarui: 15 Oktober 2024   20:21 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Islam menganjurkan umatnya untuk mencari rezeki yang halal melalui usaha dan kerja keras. Judi online sering kali menyebabkan orang menjadi malas bekerja, tergantung pada keberuntungan, dan berharap bisa kaya secara instan tanpa perlu bekerja. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan usaha yang produktif dan bernilai.

4. Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian

   Al-Qur'an menyatakan bahwa judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Ketika seseorang kalah dalam judi, ia mungkin merasa marah, iri, atau dendam terhadap pemenangnya. Hal ini dapat merusak hubungan sosial dan keharmonisan di dalam masyarakat.

Judi online memiliki banyak dampak negatif, baik dari segi individu maupun sosial, antara lain:

Kerugian Finansial: Banyak orang mengalami kebangkrutan karena kecanduan berjudi online. Kehilangan uang dalam jumlah besar sering kali menyebabkan masalah ekonomi yang serius.

Ketergantungan dan Kecanduan: Judi online dapat menimbulkan kecanduan yang berbahaya. Orang yang kecanduan judi sulit untuk berhenti, bahkan ketika mereka terus-menerus mengalami kerugian.

Kerusakan Mental dan Emosional: Kekalahan dalam judi sering kali menyebabkan stres, depresi, dan gangguan kesehatan mental lainnya. 

Jadi dalam perspektif fiqih Islam, judi, termasuk judi online, adalah perbuatan yang haram dan dilarang keras. Hal ini karena judi mengandung unsur gharar, riba, dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Islam menganjurkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mencari rezeki melalui usaha yang halal dan bermanfaat. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya menghindari judi online dan segala bentuk perjudian lainnya demi menjaga ketenangan jiwa dan kesejahteraan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun