Judi online semakin marak di era digital saat ini. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah pemain judi online di Indonesia sudah menyentuh 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, hampir 80% berasal dari kalangan menengah bawah. Hal tersebut disebabkan oleh kemudahan akses internet, masyarakat bisa bermain judi melalui perangkat elektronik kapan saja dan di mana saja. Dalam perspektif fiqih Islam, judi, termasuk judi online, memiliki hukum yang jelas dan tegas. Artikel ini akan membahas judi online dalam perspektif fiqih, termasuk alasan mengapa judi diharamkan, serta pandangan para ulama terhadap praktik tersebut.
Dalam bahasa Arab, judi dikenal dengan istilah "maysir" atau "qimar" yang berarti segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara untung-untungan. Dalam Al-Qur'an, judi termasuk dalam perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi, ketidakpastian, dan ketergantungan pada faktor keberuntungan semata.
Al-Qur'an dengan tegas melarang umat Islam untuk bermain judi. Firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah ayat 90 menyatakan:
 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Ayat ini dengan jelas mengategorikan judi sebagai perbuatan keji yang berasal dari setan, dan menyeru umat Islam untuk menjauhinya. Larangan tersebut mencakup segala bentuk judi, baik dalam bentuk tradisional maupun modern seperti judi online.
Dalam konteks fiqih, judi dikategorikan sebagai perbuatan haram karena beberapa alasan utama:
1. Mengandung Unsur Gharar (Ketidakpastian)
  Dalam hukum Islam, setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau gharar dilarang. Judi, termasuk judi online, melibatkan taruhan yang hasilnya tidak pasti dan sangat tergantung pada faktor keberuntungan, bukan pada usaha atau keterampilan pemain.
2. Mengandung Unsur Riba
  Beberapa bentuk judi online juga memiliki kemiripan dengan riba, di mana seseorang mendapatkan keuntungan secara tidak adil dari pihak lain. Dalam judi online, pemenang mengambil uang dari yang kalah, tanpa ada manfaat nyata atau nilai tambah yang dihasilkan dari transaksi tersebut.
3. Menghancurkan Nilai Produktivitas