Mohon tunggu...
Muhamad Airrul Jafar Hanarko
Muhamad Airrul Jafar Hanarko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Judi Online dalam Prespektif Fiqih

15 Oktober 2024   20:05 Diperbarui: 15 Oktober 2024   20:21 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi online semakin marak di era digital saat ini. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah pemain judi online di Indonesia sudah menyentuh 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, hampir 80% berasal dari kalangan menengah bawah. Hal tersebut disebabkan oleh kemudahan akses internet, masyarakat bisa bermain judi melalui perangkat elektronik kapan saja dan di mana saja. Dalam perspektif fiqih Islam, judi, termasuk judi online, memiliki hukum yang jelas dan tegas. Artikel ini akan membahas judi online dalam perspektif fiqih, termasuk alasan mengapa judi diharamkan, serta pandangan para ulama terhadap praktik tersebut.

Dalam bahasa Arab, judi dikenal dengan istilah "maysir" atau "qimar" yang berarti segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara untung-untungan. Dalam Al-Qur'an, judi termasuk dalam perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi, ketidakpastian, dan ketergantungan pada faktor keberuntungan semata.

Al-Qur'an dengan tegas melarang umat Islam untuk bermain judi. Firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah ayat 90 menyatakan:

 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini dengan jelas mengategorikan judi sebagai perbuatan keji yang berasal dari setan, dan menyeru umat Islam untuk menjauhinya. Larangan tersebut mencakup segala bentuk judi, baik dalam bentuk tradisional maupun modern seperti judi online.

Dalam konteks fiqih, judi dikategorikan sebagai perbuatan haram karena beberapa alasan utama:

1. Mengandung Unsur Gharar (Ketidakpastian)

   Dalam hukum Islam, setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau gharar dilarang. Judi, termasuk judi online, melibatkan taruhan yang hasilnya tidak pasti dan sangat tergantung pada faktor keberuntungan, bukan pada usaha atau keterampilan pemain.

2. Mengandung Unsur Riba

   Beberapa bentuk judi online juga memiliki kemiripan dengan riba, di mana seseorang mendapatkan keuntungan secara tidak adil dari pihak lain. Dalam judi online, pemenang mengambil uang dari yang kalah, tanpa ada manfaat nyata atau nilai tambah yang dihasilkan dari transaksi tersebut.

3. Menghancurkan Nilai Produktivitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun