Mohon tunggu...
M Agung Laksono
M Agung Laksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang suka nulis, diskusi, pantai dan main instagram.

Sekretaris Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI. Disc: Tulisan bersifat pribadi, kecuali ada keterangan dibagian bawah artikel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dear Pak Jokowi, Ini Kekhawatiran Kelas Menengah Terhadap Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

16 Mei 2024   23:22 Diperbarui: 16 Mei 2024   23:30 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrean pasien bpjs. Sumber: CNBC

Sebagai anggota kelas menengah yang telah lama bergantung pada BPJS Kesehatan, kami menyambut baik program ini sebagai solusi utama dalam mengakses fasilitas kesehatan yang layak dengan biaya terjangkau. 

Selama ini, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 telah menikmati ruang perawatan yang relatif nyaman dan fasilitas yang memadai, meski masih ada tantangan seperti sinisme dari beberapa petugas kesehatan dan proses administrasi yang lebih lama dibandingkan asuransi swasta. 

Namun, dengan biaya hanya 150 ribu rupiah per bulan untuk peserta mandiri dan 5% dari gaji bagi penerima upah, BPJS Kesehatan telah menjadi penopang vital bagi banyak keluarga menengah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami. Sistem baru ini dikhawatirkan justru akan mengurangi kualitas layanan yang selama ini kami nikmati.

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penurunan standar fasilitas yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada di kelas 1. 

Kami cemas bahwa penghapusan pembagian kelas ini akan membuat semua peserta mendapatkan fasilitas yang sama, yang mungkin tidak sebanding dengan fasilitas kelas 1 yang selama ini kami terima. 

Dalam skenario terburuk, fasilitas dan pelayanan yang tidak memadai dan jauh dari layak dapat menjadi kenyataan, mengingat bahwa ruang perawatan standar KRIS tidak akan sama dengan ruang perawatan kelas 1 yang lebih nyaman dan privat.

Lebih jauh, kami khawatir bahwa perubahan ini akan mendorong rumah sakit untuk lebih memprioritaskan pasien dari asuransi swasta yang membayar lebih tinggi, mengingat adanya sinyalemen bahwa aturan ini dapat menjadi 'karpet merah' bagi industri asuransi komersial. 

Hal ini bisa mengakibatkan ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan, di mana peserta BPJS Kesehatan harus menghadapi penurunan kualitas layanan sementara peserta asuransi swasta mendapatkan prioritas lebih tinggi.

Kami berharap pemerintah dapat memberikan jaminan bahwa perubahan ini tidak akan merugikan peserta BPJS Kesehatan, khususnya mereka yang sebelumnya berada di kelas 1. 

Sebagai pengguna setia dan pendukung program JKN-BPJS Kesehatan, kami mendesak adanya transparansi dan partisipasi publik dalam evaluasi dan implementasi KRIS. 

Penting juga untuk memastikan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kemampuan dan kesiapan untuk menerapkan standar fasilitas yang setara atau bahkan lebih baik dari yang saat ini ada.

Pada akhirnya, kami berharap bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan yang adil dan berkualitas tinggi bagi seluruh peserta, tanpa memandang kelas ekonomi. 

Perubahan kebijakan ini hendaknya tidak menjadi langkah mundur, tetapi justru harus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan merata bagi semua warga negara.

Dilain sisi kami percaya Presiden Jokowi memiliki tujuan yang baik dalam penerapan aturan ini, yakni kesetaraan warga negara dalam memperoleh pelayanan fasilitas kesehatan, namun kami khawatir dalam penerapannya di lapangan fasilitas kesehatan malah memperlakukan kami peserta BPJS dengan pelayanan dan fasilitas yang tidak layak. 

Oleh sebab itu, kami butuh penjelasan agar kenyamanan kami dengan BPJS Kesehatan kelas 1 dapat dilanjutkan, sesuai dengan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun