Penting juga untuk memastikan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kemampuan dan kesiapan untuk menerapkan standar fasilitas yang setara atau bahkan lebih baik dari yang saat ini ada.
Pada akhirnya, kami berharap bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan yang adil dan berkualitas tinggi bagi seluruh peserta, tanpa memandang kelas ekonomi.Â
Perubahan kebijakan ini hendaknya tidak menjadi langkah mundur, tetapi justru harus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan merata bagi semua warga negara.
Dilain sisi kami percaya Presiden Jokowi memiliki tujuan yang baik dalam penerapan aturan ini, yakni kesetaraan warga negara dalam memperoleh pelayanan fasilitas kesehatan, namun kami khawatir dalam penerapannya di lapangan fasilitas kesehatan malah memperlakukan kami peserta BPJS dengan pelayanan dan fasilitas yang tidak layak.Â
Oleh sebab itu, kami butuh penjelasan agar kenyamanan kami dengan BPJS Kesehatan kelas 1 dapat dilanjutkan, sesuai dengan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI