BPJS Kesehatan, kami menyambut baik program ini sebagai solusi utama dalam mengakses fasilitas kesehatan yang layak dengan biaya terjangkau.Â
Sebagai anggota kelas menengah yang telah lama bergantung padaSelama ini, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 telah menikmati ruang perawatan yang relatif nyaman dan fasilitas yang memadai, meski masih ada tantangan seperti sinisme dari beberapa petugas kesehatan dan proses administrasi yang lebih lama dibandingkan asuransi swasta.Â
Namun, dengan biaya hanya 150 ribu rupiah per bulan untuk peserta mandiri dan 5% dari gaji bagi penerima upah, BPJS Kesehatan telah menjadi penopang vital bagi banyak keluarga menengah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami. Sistem baru ini dikhawatirkan justru akan mengurangi kualitas layanan yang selama ini kami nikmati.
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penurunan standar fasilitas yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada di kelas 1.Â
Kami cemas bahwa penghapusan pembagian kelas ini akan membuat semua peserta mendapatkan fasilitas yang sama, yang mungkin tidak sebanding dengan fasilitas kelas 1 yang selama ini kami terima.Â
Dalam skenario terburuk, fasilitas dan pelayanan yang tidak memadai dan jauh dari layak dapat menjadi kenyataan, mengingat bahwa ruang perawatan standar KRIS tidak akan sama dengan ruang perawatan kelas 1 yang lebih nyaman dan privat.
Lebih jauh, kami khawatir bahwa perubahan ini akan mendorong rumah sakit untuk lebih memprioritaskan pasien dari asuransi swasta yang membayar lebih tinggi, mengingat adanya sinyalemen bahwa aturan ini dapat menjadi 'karpet merah' bagi industri asuransi komersial.Â
Hal ini bisa mengakibatkan ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan, di mana peserta BPJS Kesehatan harus menghadapi penurunan kualitas layanan sementara peserta asuransi swasta mendapatkan prioritas lebih tinggi.
Kami berharap pemerintah dapat memberikan jaminan bahwa perubahan ini tidak akan merugikan peserta BPJS Kesehatan, khususnya mereka yang sebelumnya berada di kelas 1.Â
Sebagai pengguna setia dan pendukung program JKN-BPJS Kesehatan, kami mendesak adanya transparansi dan partisipasi publik dalam evaluasi dan implementasi KRIS.Â