Mohon tunggu...
M Agung Laksono
M Agung Laksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang suka nulis, diskusi, pantai dan main instagram.

Sekretaris Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI. Disc: Tulisan bersifat pribadi, kecuali ada keterangan dibagian bawah artikel.

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Dugaan Kartel dalam Rantai Pasok Minyak Goreng

10 April 2022   12:15 Diperbarui: 10 April 2022   14:45 2385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rantai Pasok Minyak Goreng. Dibuat: M Agung Laksono

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk -- Rp 4 triliun

PT PP London Sumatra Indonesia Tbk -- Rp 3,5 triliun

PT Sampoerna Agro Tbk -- Rp 3,5 triliun

PT Bakrie Sumatera Plantations -- Rp 2,5 triliun

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk -- Rp 2,5 triliun

Selain itu, dengan kemampuan produksi CPO di tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton, ternyata volume ekspor produk minyak sawit Indonesia tahun 2021 yang mencakup CPO, olahan CPO, palm kernel oil (PKO), oleokimia (termasuk dengan kode HS 2905, 2915, 3401 dan 3823) dan biodiesel (kode HS 3826) mencapai 34,2 juta ton atau hampir 73 persen. Dan, untuk konsumsi CPO dalam negeri 2021 mencapai 18,42 jt ton, atau hanya sekitar 27 persen.

Dengan angka sekitar 27 persen dari total produksi CPO dalam negeri, tak seluruhnya digunakan untuk industri minyak goreng melainkan digunakan untuk beberapa industri lainnya, seperti Biodiesel.

Bagaimana Dengan Minyak Goreng? Ada dugaan Kartel?

Dari data BPS, tercatat ada 45 pabrik atau 60,8 persen dari 74 pabrik minyak goreng berbasis sawit ada di Pulau Jawa, yang notabenenya bukan penghasil Tandan Buah Sawit. Akibatnya, margin perdagangan dan pengangkutan tinggi: 17,41 persen. Maka, bagi penulis rantai pasok dari proses produksi minyak goreng amat tidak efisien, bahkan Kalimantan Timur tak memiliki pabrik pengolahan dari Tandan Buah Sawit ke CPO.

Ditambah, kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4) concentration ratio 4 perusahaan terbesar dikuasai oleh empat produsen. Selain itu, tercatat delapan produsen menguasai hampir 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional. 

Maka, penulis amat berharap KPPU dapat terus mendorong hal ini ke ranah hukum, agar Negara seolah tak bertekuk lutut pada oligarki minyak goreng dan menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia bukan Kapitalisme, yang diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun