PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk -- Rp 4 triliun
PT PP London Sumatra Indonesia Tbk -- Rp 3,5 triliun
PT Sampoerna Agro Tbk -- Rp 3,5 triliun
PT Bakrie Sumatera Plantations -- Rp 2,5 triliun
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk -- Rp 2,5 triliun
Selain itu, dengan kemampuan produksi CPO di tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton, ternyata volume ekspor produk minyak sawit Indonesia tahun 2021 yang mencakup CPO, olahan CPO, palm kernel oil (PKO), oleokimia (termasuk dengan kode HS 2905, 2915, 3401 dan 3823) dan biodiesel (kode HS 3826) mencapai 34,2 juta ton atau hampir 73 persen. Dan, untuk konsumsi CPO dalam negeri 2021 mencapai 18,42 jt ton, atau hanya sekitar 27 persen.
Dengan angka sekitar 27 persen dari total produksi CPO dalam negeri, tak seluruhnya digunakan untuk industri minyak goreng melainkan digunakan untuk beberapa industri lainnya, seperti Biodiesel.
Bagaimana Dengan Minyak Goreng? Ada dugaan Kartel?
Dari data BPS, tercatat ada 45 pabrik atau 60,8 persen dari 74 pabrik minyak goreng berbasis sawit ada di Pulau Jawa, yang notabenenya bukan penghasil Tandan Buah Sawit. Akibatnya, margin perdagangan dan pengangkutan tinggi: 17,41 persen. Maka, bagi penulis rantai pasok dari proses produksi minyak goreng amat tidak efisien, bahkan Kalimantan Timur tak memiliki pabrik pengolahan dari Tandan Buah Sawit ke CPO.
Ditambah, kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4) concentration ratio 4 perusahaan terbesar dikuasai oleh empat produsen. Selain itu, tercatat delapan produsen menguasai hampir 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional.Â
Maka, penulis amat berharap KPPU dapat terus mendorong hal ini ke ranah hukum, agar Negara seolah tak bertekuk lutut pada oligarki minyak goreng dan menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia bukan Kapitalisme, yang diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas.