Mohon tunggu...
Muhamad Adzka Noor S
Muhamad Adzka Noor S Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Penerapan Dual Banking System di Indonesia

16 Desember 2022   19:56 Diperbarui: 16 Desember 2022   20:17 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem perbankan di Indonesia memiliki beragam prinsip pelaksanaan dalam melayani nasabah dan menjalankan tugas serta kewajiban. Indonesia telah menerapkan sistem perbankan secara dual banking atau ganda. Yang dimaksud dual banking system adalah bahwa bank dapat melakukan dua kegiatan sekaligus, yaitu kegiatan perbankan yang berbasis bunga dan kegiatan perbankan yang berbasis nonbunga. Hal itu telah disahkan dalam UU No.10 tahun 1998 dimana sistemnya perbankan syariah di satu sisi dan perbankan di konvensional di sisi lainnya. Maksud dari dual banking disini adalah dalam menjalankan transaksi bank dapat beroperasi dengan menerapkan sistem bunga atau tidak (sesuai syariat Islam). Walaupun keduanya berbeda secara operasional, namun masih berada di bawah naungan Bank Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. 

Syariah dikenal dengan bank bagi hasil yang memiliki landasan Islam dan terikat dengan lembaga independen yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sedangkan konvensional dikenal dengan bank bunga yang sistemnya merupakan warisan ekonomi kolonial dahulu dan hampir diterapkan di seluruh dunia. Pada bank yang beroperasi secara konvensional, pendapatan bank yang utama berasal dari bunga yang dihitung berdasarkan pada prosentase tertentu dari pinjaman, sedangkan pada perbankan syari'ah pendapatan bank dihitung dari bagi hasil yang dihitung secara proporsional dari pinjaman atau modal yang diberikan bank kepada nasabah. 

Faktor yang mempengaruhi penerapan dual banking system di indonesia

Penerapan sistem bank berganda di Indonesia tak terlepas dari beberapa hal krusial yang menjadi penyebabnya, diantaranya yaitu:

A. Faktor Eksternal

  1. Faktor Agama

Di Indonesia, mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim. Karena bank syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, masyarakat jadi lebih mudah menerima kehadirannya. 

  1. Faktor Ekonomi

Bank konvensional masih menerapkan prinsip suku bunga aktif yang mengikuti perkembangan global (inflasi), sedangkan bank syariah bersih dari riba atau bunga.

  1. Faktor Sosial

  2. Faktor Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun