Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Malik Kholidin
Muhamad Abdul Malik Kholidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magister Akuntansi - NIM 55523110001 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 04_Pemeriksaan Pajak Teknik Risk Based Tax Audit Prof. Apollo Daito, S.E, Ak., M.S.i

9 Oktober 2024   17:42 Diperbarui: 9 Oktober 2024   17:48 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management . Prof. Apollo

Teknik Risk Based Tax Audit

Apa yang dimaksud dengan teknik risk based tax audit ?

Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit) adalah suatu teknik audit dimana semua kegiatan audit yang dimulai dari perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit berbasis pada prioritas risiko perusahaan yang telah ditetapkan bersama manajemen operasional dengan melakukan risk assessment. Risk-Based Tax Audit juga merupakan kegiatan pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa menurut tingkat risiko ketidakpatuhannya, yang dinilai berdasarkan analisis risiko. Proses ini melibatkan evaluasi profil wajib pajak dan/atau data internal serta data eksternal untuk menentukan prioritas pemeriksaan.

Risk Based Tax Audit (RBTA) adalah pendekatan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan dengan memprioritaskan Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan pajak yang dimiliki. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak untuk lebih efisien dalam penggunaan sumber daya pemeriksaan pajak dengan fokus pada Wajib Pajak yang memiliki risiko tinggi. Dengan RBTA, pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara lebih adil dan proporsional dengan memberikan perhatian lebih pada Wajib Pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan yang signifikan. Teknik "Risk-Based Tax Audit" (RBA) juga dapat kita artikan sebagai suatu pendekatan sistematis dalam melakukan pemeriksaan pajak yang didasarkan pada analisis risiko. Tujuannya adalah untuk memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan yang tinggi, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan pajak. Berikut adalah deskripsi dan referensi tentang teknik RBA.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management . Prof. Apollo
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management . Prof. Apollo

Prosedur Teknik Risk Based Tax Audit

Analisis Risiko Mandiri:

Analisis risiko mandiri dapat dilakukan oleh Account Representative, Pegawai Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), atau pegawai dari seksi lainnya.

Identifikasi Wajib Pajak:

Wajib pajak yang memiliki profil risiko tinggi, seperti tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melebihi batas waktu yang ditetapkan, atau menyampaikan SPT yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, akan diprioritaskan untuk pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun