Teknik Risk Based Tax Audit
Apa yang dimaksud dengan teknik risk based tax audit ?
Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit) adalah suatu teknik audit dimana semua kegiatan audit yang dimulai dari perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit berbasis pada prioritas risiko perusahaan yang telah ditetapkan bersama manajemen operasional dengan melakukan risk assessment. Risk-Based Tax Audit juga merupakan kegiatan pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa menurut tingkat risiko ketidakpatuhannya, yang dinilai berdasarkan analisis risiko. Proses ini melibatkan evaluasi profil wajib pajak dan/atau data internal serta data eksternal untuk menentukan prioritas pemeriksaan.
Risk Based Tax Audit (RBTA) adalah pendekatan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan dengan memprioritaskan Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan pajak yang dimiliki. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak untuk lebih efisien dalam penggunaan sumber daya pemeriksaan pajak dengan fokus pada Wajib Pajak yang memiliki risiko tinggi. Dengan RBTA, pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara lebih adil dan proporsional dengan memberikan perhatian lebih pada Wajib Pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan yang signifikan. Teknik "Risk-Based Tax Audit" (RBA) juga dapat kita artikan sebagai suatu pendekatan sistematis dalam melakukan pemeriksaan pajak yang didasarkan pada analisis risiko. Tujuannya adalah untuk memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan yang tinggi, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan pajak. Berikut adalah deskripsi dan referensi tentang teknik RBA.
Prosedur Teknik Risk Based Tax Audit
Analisis Risiko Mandiri:
Analisis risiko mandiri dapat dilakukan oleh Account Representative, Pegawai Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), atau pegawai dari seksi lainnya.
Identifikasi Wajib Pajak:
Wajib pajak yang memiliki profil risiko tinggi, seperti tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melebihi batas waktu yang ditetapkan, atau menyampaikan SPT yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, akan diprioritaskan untuk pemeriksaan.