Mohon tunggu...
Muhamad Fauzi
Muhamad Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

SARA dalam Negara Demokrasi

15 Oktober 2016   11:48 Diperbarui: 15 Oktober 2016   11:57 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai orang yang berpendidikan harus bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, media dan masyarakat memberitakan bahwa pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang menyatakan bahwa surat Al-ma'idah adalah kebohongan atau masyarakat dibodohi dengan surat Al-ma'idah adalah sebagai isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), saya berpikir bahwa ini bukanlah "isu", karna menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) "isu" adalah "kabar yang tidak jelas asal usulnya dan tidak terjamin kebenarannya", sedangkan pernyataan Ahok adalah jelas dan nyata sehingga itu bukanlah isu melainkan dugaan tindak pidana.

Dugaan Tindak Pidana

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Ahok tersebut diduga masuk dalam rumusan pasal 156 a KUHP yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika dikaitkan dengan pernyataan Ahok maka cukup 2 unsur yang harus terpenuhi agar akibat hukumnya dapat kenakan pada Ahok yaitu:
Akibat hukum: Ahok dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun;
Syarat 1a: Ahok mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
Syarat 1b: perasaan atau perbuatan Ahok tersebut merupakan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
Syarat 2: perasaan yang diungkapkan atau perbuatan Ahok tersebut dilakukan di muka umum.
Apabila sudah terpenuhi unsur dari syarat 1 dan syarat 2 maka bisa dipidana (1a dan 1b adalah opsional jika sudah terpenuhi salah satu yaitu 1a saja atau 1b saja ditambah syara 2 maka akibat hukum berupa pidana penjara paling lama lima tahun dapat dikenakan).

Sesuai dengan pasal 28D ayat (1) UUD NRI "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum", maka proses hukum terhadap Ahok tetap harus berjalan.

SARA dalam Negara Demokrasi

Mengutip terjemahan Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 51 berbunyi sebagai beriukut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim"

Dari ayat tersebut sudah jelas ditujukan kepada orang-orang yang beriman, maksud dari orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang beriman kepada Allah yakni orang muslim.

Lalu bagaimana dengan kondisi di Indonesia yang beragam dan terdiri dari banyak agama dan kepercayaan?

Indonesia bukanlah negara Islam melainkan negara demokrasi dalam menentukan pemimpinnya menggunakan Konstitusi UUD NRI 1945 (sekarang UUD 2002) sebagai dasar bernegara, SARA termasuk yang dilindungi dalam Konstitusi.

Bagi non-muslim tidak perlu memandang bahwa berpolitik menggunakan dasar-dasar agama adalah isu SARA, karena agama telah dijamin dalam Pancasila dan Konstitusi. Berpolitik dalam negara demokrasi itu bebas, asalkan sesuai pada rule-nya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam negara Demokrasi seperti Indonesia tidak ada diskriminasi dalam pemerintahan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." apapun agama dan kepercayaan maupun sukunya selama masih sebagai warga negara Indonesia maka seseorang berhak untuk menjadi bagian dalam pemerintahan baik itu menjadi walikota, gubernur, maupun presiden.

Berpolitik boleh bebas aktif, namun etika dan moralitas tetap harus dijaga, tidaklah boleh menjelek-jelekan agama lain, biarkan seseorang berpendapat, berkeyakinan berdasarkan agamanya. Hal ini dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI sebagai berikut:
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Mengajarkan dan mengamalkan Al-Qur'an adalah kewajiban Umat muslim dan suatu Ibadah yang dilindungi oleh konstitusi, ini merupakan konsekuensi dari demokrasi, keragaman rakyat Indonesia akan dapat terjaga kebhinekaannya apabila satu sama lain saling menghormati dan bertindak sesuai etika, Moralitas dan tidak bertentangan dengan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun