Mohon tunggu...
Muhamad Fauzi
Muhamad Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

SARA dalam Negara Demokrasi

15 Oktober 2016   11:48 Diperbarui: 15 Oktober 2016   11:57 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam negara Demokrasi seperti Indonesia tidak ada diskriminasi dalam pemerintahan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." apapun agama dan kepercayaan maupun sukunya selama masih sebagai warga negara Indonesia maka seseorang berhak untuk menjadi bagian dalam pemerintahan baik itu menjadi walikota, gubernur, maupun presiden.

Berpolitik boleh bebas aktif, namun etika dan moralitas tetap harus dijaga, tidaklah boleh menjelek-jelekan agama lain, biarkan seseorang berpendapat, berkeyakinan berdasarkan agamanya. Hal ini dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI sebagai berikut:
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Mengajarkan dan mengamalkan Al-Qur'an adalah kewajiban Umat muslim dan suatu Ibadah yang dilindungi oleh konstitusi, ini merupakan konsekuensi dari demokrasi, keragaman rakyat Indonesia akan dapat terjaga kebhinekaannya apabila satu sama lain saling menghormati dan bertindak sesuai etika, Moralitas dan tidak bertentangan dengan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun