Mohon tunggu...
Muhamad Arbain
Muhamad Arbain Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Ketapang

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Teknologi Informasi dalam Perspective Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing di Indonesia

31 Desember 2021   15:22 Diperbarui: 31 Desember 2021   17:11 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari seluruh pembahasan dapat kita simpulkan bahwa teknologi informasi sangat berperan penting dalam perspective pengawasan orang asing di keimigrasian Indonesia. Pihak imigrasi dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan keamanan negara melalui pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia sangat terbantu dengan hadirnya inovasi-inovasi teknologi informasi, sehingga petugas imigrasi di lapangan dapat mengetahui informasi keberadaan orang asing tersebut secara valid dan real time, mengetahui data jumlah orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat membuat pemetaan keberadaan orang asing di Indonesia, dan melakukan analisa perkiraan keadaan kondisi suatu wilayah terkait keberadaan orang asing.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2o13 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o11 Tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun