Dari seluruh pembahasan dapat kita simpulkan bahwa teknologi informasi sangat berperan penting dalam perspective pengawasan orang asing di keimigrasian Indonesia. Pihak imigrasi dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan keamanan negara melalui pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia sangat terbantu dengan hadirnya inovasi-inovasi teknologi informasi, sehingga petugas imigrasi di lapangan dapat mengetahui informasi keberadaan orang asing tersebut secara valid dan real time, mengetahui data jumlah orang asing yang berada di wilayah Indonesia sehingga dapat membuat pemetaan keberadaan orang asing di Indonesia, dan melakukan analisa perkiraan keadaan kondisi suatu wilayah terkait keberadaan orang asing.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2o13 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o11 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI