Demikianlah tulisan singkat mengenai Biaya Beban dan Overstay bagi WNA yang melakukan tindakan overstay di Indonesia, bersamaan dengan hal tersebut Imigrasi Ketapang menjalankan fungsinya untuk mengawasi orang asing yang datang ke wilayah kerjanya sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI