Mohon tunggu...
Muhamad Arbain
Muhamad Arbain Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Ketapang

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Biaya Beban dan Overstay dalam Istilah Keimigrasian

23 Desember 2021   16:19 Diperbarui: 23 Desember 2021   16:33 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kantor Imigrasi Ketapang

Demikianlah tulisan singkat mengenai Biaya Beban dan Overstay bagi WNA yang melakukan tindakan overstay di Indonesia, bersamaan dengan hal tersebut Imigrasi Ketapang menjalankan fungsinya untuk mengawasi orang asing yang datang ke wilayah kerjanya sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun