Mohon tunggu...
Muhamad Mustaqim
Muhamad Mustaqim Mohon Tunggu... Dosen - Peminat kajian sosial, politik, agama

Dosen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tantangan Formalisasi Pesantren

8 Oktober 2019   07:30 Diperbarui: 8 Oktober 2019   07:36 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sempat menjadi polemik, RUU pesantren akhirnya disahkan. Meskipun beberapa ormas menyatakan menolak dan sempat melayangkan surat penundaan, DPR tetap mengundangkannya. 

Beberapa kalangan mengapresiasi keberadaan UU pesantren ini, karena dianggap memberikan penguatan terhadap lembaga pendidikan pesantren yang merupakan warisan budaya corak pendidikan keagamaan tradisional di Indonesia.

Sejarah pesantren adalah sejarah pendidikan keagamaan di Indonesia. Zamakhsari Dhafier (1982) menyebut keberadaan pesantren sudah ada pada abad 16, meskipun menurut Martin Van Bruinnessen (1995) corak pendidikan pesantren baru muncul pada akhir abad 18. 

Namun, harus diakui bahwa pesantren adalah warisan budaya yang hari ini masih bisa dijumpai pada era kekinian, dengan karakter dan derivasi yang variatif tentunya.

Definisi pesantren yang lazim digunakan dalam berbagai literatur biasanya mengacu pada lima karakter dasar. Yaitu: (1) pondok: tempat menginap para santri, (2) santri: peserta didik, (3) masjid: sarana ibadah dan pusat kegiatan pesantren, (4) kyai: tokoh atau sebutan seseorang yang memiliki kelebihan dari sisi agama, dan kharisma yang dimilikinya, (5) kitab kuning: referensi pokok dalam kajian keislaman.  

Lima karakter ini yang tampaknya diadopsi dalam UU pesantren ini. Dua karakter terakhir, yakni kiayi dan kitab kuning menjadi poin yang dipermasalahkan oleh beberapa kalangan. 

Misalnya Kiayi disyaratkan harus berpendidikan pesantren, hal ini dianggap membatasi, mengingat ada -- bahkan -- banyak pesantren yang kiainya -- atau apapun panggilannya - bukan merupakan alumni pesantren. 

Karakter kitab kuning, juga tak lepas dari bahan kontroversi. Pendidikan Pesantren didefinisikan sebagai  pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dan mengembangkan kurikulum sesui dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning  atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mualimin. 

Term kitab kuning menjadi poin kunci kurikulum pendidikan pesantren, meskipun aada klausul " atau" dirasah islamiyah, di mana beberapa pesantren (modern) tidak menggunakan kitab kuning sebagai referesi kurikulumnya.

Akomodasi  "Kiai" dan "kitab kuning" dalam UU pesantren kiranya menjadi  platform pesantren yang perlu diapresiasi. Maraknya pendidikan pesantren  dengan berbagai corak dan ideologinya kiranya harus dipertegas dan diberi batasan. Dan dua term ini menjadi ciri unik yang akan membedakan antara pesantren dengan lembaga sejenis lainnya. 

Karakter pesantren ini nantinya akan menjadi warisan sejarah yang "dipatenkan" dalam konstitusi legal di Indonesia. Hal ini menjadi kemenangan sistem pendidikan kita, di mana selama ini pesantren dianggap sebagai lembaga pendidikan non-formal yang  seolah di luar sistem pendidikan nasional.

Jebakan formalisasi

Terlepas dari hiruk-pikuk polemik pesantren, kiranya ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran terhadap penerapan UU pesantren ini. Pertama, problem formalisasi. 

Saya memahami, ketika pesantren diundangkan maka ada peralihan status dari pendidikan non-fornal menjadi pendidikan formal, atau kita sebut formalisasi. 

Formalisasi pesantren dikhawatirkan akan melunturkan kemandirian pembelajaran pesantren yang unik dan terintegrasi. Misalnya dalam aspek kurikulum, apakah nantinya kurikulum pesantren itu akan diatur? Apakah akan ada standarisasi kitab kuning? Atau apakah akan ada akreditasi pesantren? Lebih jauh, apakah kiayi perlu disertifikasi?  

Formalisasi dalam satu sisi boleh jadi menjadi spirit perbaikan, namun bisa saja ini pisau bermata dua yang akan melunturkan kekhasan pesantren itu sendiri.  Selama ini, ada beberapa pesantren yang dikenal dengan kekhasan kitab dan kiainya. 

Hal ini boleh jadi karena proses pembelajaran kitab kuning itu harus bersanad. Artinya, Kiai yang mengajarkan kitab kuning dituntut untuk memiliki ijazah kesanadan yang tidak terputus, sampai pada sang mushannif, pengarang kitab.

Kedua, problem administrasi. UU pesantren mengisyaratkan adanya dana abadi pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan. Ini berarti nantinya besantren akan mendapatkan anggaran dari negara, yang konsekuensinya memerlukan proses administrasi standar, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selama ini, pesantren yang notabene pendidikan non-formal dibiayi oleh masyarakat. Jika ada bantuan dari pemerintah, tidak lebih sebagai dana hibah bantuan, dan itu tidak semua pesantren mendapatkannya. 

Nah, kekhawatirannya jika pesantren tidak memiliki kemampuan administrasi, boleh jadi akan menjadi persoalan tersendiri, apalagi ini berkenaan dengan uang negara. 

Akan ada audit keuangan, dari inspektorat, BPK, BPKP bahkan KPK, yang saya yakin ini menjadi "kejutan budaya" baru bagi pengelola pesantren.

Belum lagi persoalan standarisasi, akrediasi dan sertifikasi yang kiranya ada semacam "efek samping" bagi pengelolaan pesantren. Saya melihat selama ini pesantren dikelola dengan manajemen mandiri yang lebih berbasis pada kearifan lokal. 

Biasanya sistem pengelolaan ini diwariskan dari generasi ke generasi. Bila standariasi ini efektif diberlakukan, maka akan ada "kesibukan" baru, yang terang saja akan mempengaruhi kinerja kiai/ustad/guru di pesantren tersebut.

Semoga saja hal ini hanya sekedar kekhawatiran yang tidak beralasan. Semua pihak kiranya perlu mengawal UU pesantren, sebagai "kado terbaik"  atas pengakuan pesantren yang menjadi cikal-bakal pendidikan di Indonesia. 

Maqshud al-a'dhom, tujuan agung dari UU pesantren ini tidak lain adalah semangat untuk meningkatkan sistem pendidikan (keagamaan) di Indonesia. 

Prinsipnya, al muhafadhah 'ala al-qodim al-shalih, wa al-akhdzu di al-jadid al-ashlah, melestarikan tradisi yang baik, dan mengadopsi modernitas yang lebih baik. Kita selama ini sudah melakukan modernisasi di berbagai aspek, mengapa tidak jika kita tetap mengukuhkan tradisi yang sudah baik?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun