Mohon tunggu...
Muhamad Mustaqim
Muhamad Mustaqim Mohon Tunggu... Dosen - Peminat kajian sosial, politik, agama

Dosen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tantangan Formalisasi Pesantren

8 Oktober 2019   07:30 Diperbarui: 8 Oktober 2019   07:36 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biasanya sistem pengelolaan ini diwariskan dari generasi ke generasi. Bila standariasi ini efektif diberlakukan, maka akan ada "kesibukan" baru, yang terang saja akan mempengaruhi kinerja kiai/ustad/guru di pesantren tersebut.

Semoga saja hal ini hanya sekedar kekhawatiran yang tidak beralasan. Semua pihak kiranya perlu mengawal UU pesantren, sebagai "kado terbaik"  atas pengakuan pesantren yang menjadi cikal-bakal pendidikan di Indonesia. 

Maqshud al-a'dhom, tujuan agung dari UU pesantren ini tidak lain adalah semangat untuk meningkatkan sistem pendidikan (keagamaan) di Indonesia. 

Prinsipnya, al muhafadhah 'ala al-qodim al-shalih, wa al-akhdzu di al-jadid al-ashlah, melestarikan tradisi yang baik, dan mengadopsi modernitas yang lebih baik. Kita selama ini sudah melakukan modernisasi di berbagai aspek, mengapa tidak jika kita tetap mengukuhkan tradisi yang sudah baik?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun