Biasanya sistem pengelolaan ini diwariskan dari generasi ke generasi. Bila standariasi ini efektif diberlakukan, maka akan ada "kesibukan" baru, yang terang saja akan mempengaruhi kinerja kiai/ustad/guru di pesantren tersebut.
Semoga saja hal ini hanya sekedar kekhawatiran yang tidak beralasan. Semua pihak kiranya perlu mengawal UU pesantren, sebagai "kado terbaik" Â atas pengakuan pesantren yang menjadi cikal-bakal pendidikan di Indonesia.Â
Maqshud al-a'dhom, tujuan agung dari UU pesantren ini tidak lain adalah semangat untuk meningkatkan sistem pendidikan (keagamaan) di Indonesia.Â
Prinsipnya, al muhafadhah 'ala al-qodim al-shalih, wa al-akhdzu di al-jadid al-ashlah, melestarikan tradisi yang baik, dan mengadopsi modernitas yang lebih baik. Kita selama ini sudah melakukan modernisasi di berbagai aspek, mengapa tidak jika kita tetap mengukuhkan tradisi yang sudah baik?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H