Sengketa Pajak dapat disimpulkan sebagai sebuah sengketa antara seseorang atau sebuah badan yang wajib membayar pajak, dengan pejabat atau Lembaga yang bertugas untuk mengumpulkan pajak tersebut. Cara penyelesaian sengketa pajak bisa dengan 4 cara, yaitu dengan mengirimkan surat  Keberatan Pajak atau Banding pajak ke Direktur Jenderal Pajak, Gugat Pajak sampai ke Pengadilan pajak. Yang terakhir ialah Peninjauan Kembali yang ditujukan ke Mahkamah Agung.
Meskipun seorang Wajib Pajak mempunyai hak dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa pajak, namun perlu diperhatikan bahwa sengketa pajak biasanya memakan waktu yang sangat lama. Bahkan, beberapa kasus diketahui bisa mencapai waktu sampai puluhan tahun untuk menyelesaikan sengketa pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus menilai lagi sebelum memulai proses sengketa pajak ini.
Daftar Pustaka
Ageng Prabandaru. 2018. 4 Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak yang Dimiliki oleh Wajib Pajak. Didapatkan dari https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/4-prosedur-penyelesaian-sengketa-pajak/
Aufi Ramadhania Pasha. 2020. Pengadilan Pajak: Kenali Wewenang dan Cara Ajukan Gugatannya. Didapatkan dari https://www.cermati.com/artikel/pengadilan-pajak-kenali-wewenang-dan-cara-ajukan-gugatannya
Ilman Hadi, S.H. 2013. Cara Penyelesaian Sengketa Pajak. Didapatkan di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2072/cara-penyelesaian-sengketa-pajak/
Kartika Annisa Pratiwi. 2017. Analisis Faktor Penyebab Timbul dan Meningkatnya Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak. Didapatkan di http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2019-11/S66103-Kartika%20Annisa%20Pratiwi
Online Pajak. 2018. Sengketa Pajak dan Cara Penyelesaiannya di Indonesia. Didapatkan https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/sengketa-pajak-dan-cara-penyelesaiannya-di-indonesia
Redaksi DDTC News. 2020. Memahami Definisi dan Cakupan Peninjauan Kembali. Didapatkan di https://news.ddtc.co.id/memahami-definisi-dan-cakupan-peninjauan-kembali-23292?page_y=1368
Suci Noor Aeny. 2016. Siapa itu Wajib Pajak? Didapatkan di https://news.ddtc.co.id/siapa-itu-wajib-pajak-8482?page_y=268
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H