Mohon tunggu...
Muhamad RizkiHasan
Muhamad RizkiHasan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kenalkan nama saya Rizki Hasan seorang mahasiswa di Universitas Lambung Mangkurat, hobi main game, kulineran dan nonton film. Sekian perkenalan saya, saya ucapkan terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uji Kelayakan Puskesmas Astmabul

27 Juni 2024   02:58 Diperbarui: 27 Juni 2024   03:21 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Konsep kesehatan yang ada di masyarakat Indonesia selalu berhubungan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang menjadi penentu bagaimana masyarakat menetapkan kesehatannya sebagai modal dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Kebutuhan pelayanan kesehatan yang akan menentukan derajat kesehatan sebagaimana yang menjadi kebutuhan utama yang ditunjang oleh pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan, Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat ditata untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional.

Untuk pemenuhan puskesmas seperti yang diharapkan oleh masyarakat, maka harus dilakukan telaah, apakah puskesmas tersebut sudah sesuai dengan standar yang diharapkan dan dibutuhkan masyarakat. Telaah yang dimaksud adalah dengan melakukan Pengamatan berupa Studi Kelayakan yang akan menentukan bagaimana hakikat puskesmas yang sesungguhnya. Studi kelayakan ini diharapkan sebagai gambaran puskesmas sehingga apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan, maka akan menjadi lebih mudah dalam pelaksanaannya.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Studi Kelayakan ini bermaksud menjabarkan keadaan Puskesanas Astambul sebagai syarat untuk Puskesmas dengan status Tipe B. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (UPT) Kecamatan Astambul.

Tujuan

  • Memperoleh gambaran keadaan Puskesmas Astambul sebagai syarat pemenuhan kebutuhan masyarakat
  • Mengetahui kelayakan Puskesmas Astambul sebugai Puskesmas Tipe B dengan status UPT.

PENETAPAN PUSKESMAS ASTAMBUL 

Puskesmas Astambul adalah Puskesmas Pembantu dari Puskesmas Induk UPTD Puskesmas Kabupaten Banjar. Terletak di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Secara geografis, wilayah administratif Puskesmas Astambul telah disepakati terdiri atas beberapa desa yaitu 22 desa tersebar di wilayah Kecamatan Astambul. Pemilihan desa-desa ini didasarkan pada pertimbangan berikut:

  • Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT): UPT Puskesmas Astambul didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banjar tanggal 1 Juni 1970 Nomor I-B-2-1277/1970 dengan klasifikasi Puskesmas Tipe B.
  • Puskesmas tipe B adalah jenis puskesmas yang memiliki fasilitas dan pelayanan yang lebih lengkap dibandingkan dengan puskesmas tipe A. Puskesmas tipe B biasanya memiliki tenaga medis yang lebih banyak dan berbagai fasilitas penunjang seperti laboratorium, apotek, ruang rawat inap, serta ruang operasi sederhana. Untuk itu, maka puskesmas yang terbangun ini secara bertahap akan ditingkatkan kelasnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Puskesmas Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan adalah sebuah Unit Pelayanan Teknis (UPT) puskesmas yang berada di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Puskesmas Astambul adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten Banjar yang bertanggung jawab menyelenggarakan sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada masyarakat yang bertempat tinggal wilayah Kecamatan Astambul.
  • Kebutuhan pelayanan Kesehatan dari kecamatan Astambul cukup tinggi Dimana jumlah penduduk di Kecamatan Astambul pada tahun 2022 mencapai 34.929 jiwa menurut data Kabupaten Banjar dalam angka 2023, dengan laju pertumbuhan tahunan sebesar 0,66% untuk periode 2020-2022. Kepadatan penduduk di Kecamatan Astambul tercatat sebesar 161,33 jiwa per km atau 6,02%. Penduduk di wilayah Kecamatan Astambul lebih banyak terkonsentrasi di sepanjang jalan negara atau provinsi serta daerah aliran sungai. Tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Astambul relatif tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di Kabupaten Banjar. Berdasarkan analisis laju pertumbuhan penduduk dan permintaan layanan kesehatan, keberadaan UPT Puskesmas Astambul sangat diperlukan.
  • Batas-batas Puskesmas Astambul sesuai dengan geografis tersebut adalah sebagai berikut :

Kecamatan Astambul memiliki batas-batas wilayahnya dengan

kecamatan lain yaitu sebagai berikut :

1) Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Simpang Empat

2) Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Mataraman dan Pengaron

3) Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Karang Intan

4) Sebelah Barat : berbatasan dengan Kecamatan Martapura

PERSYARATAN PUSKESMAS

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, persyaratan untuk didirikannya suatu Puskesmas adalah :

Persyaratan Lokasi Puskesmas

Geografis

Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu

  • TIdak di tepi lereng.
  • Tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor,
  • Tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondas;
  • Tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif
  • Tidak di daerah rawan tsunami;
  • Tidak di daerah rawan banjir.
  • Tidak dalam zona topan,
  • Tidak di daerah rawan badai, dan lain-lain.

Aksesibilitas untuk jalur transportasi  

Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum. Tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalur-jalur yang aksesibel untuk penyandang disabilitas

 Kontur Tanah

Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai. Selain itu kontur tanah juga berpengaruh terhadap perencanaan sistem dramase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain-lain.

Fasilitas parkir.

Perancangan dan perencanaan prasarana parkir cukup penting karena prasarana parkir kendaraan akan menyita banyak lahan, Kapasitas parkir harus memadai, menyesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah setempat.

Fasilitas Keamanan.

Perancangan dan perencanaan prasarana keamanan sangat penting untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan keamanan minimal menggunakan Pagar.

Ketersediaan Utilitas publik

Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor Imbah, listrik, dan jalur telepon. Pemerintah daerah harus mengupayakan utilitas tersebut selalu tersedia untuk kebutuhan pelayanan dengan mempertimbangkan berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya.

Pengelolaan Kesehatan Lingkungan

Puskesmas harus menyediakan fasilitas khusus untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lam air bersih, pengelolaan limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non infeksius serta pemantauan limbal gas udara dari emisi incinerator dan genset.

Kondisi lainnya

Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Persyaratan Bangunan Puskesmas

Arsitektur Bangunan

  • Tata Ruang Bangunan
  • Rancangan tata ruang bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Bangunan harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBI.) yang bersangkutan.
  • Tata ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Dacrah:

1) Ditetapkan nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal untuk Puskesmas adalah 60%

2) Ditetapkan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal untuk Puskesmas adalah 1.8.

3) Ditetapkan nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal untuk Puskesmas adalah 15%

4) Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).

  • Desain
  • Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Tata letak ruangan diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan non infeksius.
  • Zona berdasarkan priyasi kegiatan.
  • area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan Juar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran.
  • area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat/diskusi.
  • area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap.
  • Zona berdasarkan pelayanan :
  • Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya:

1) Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas.

2) Perawatan pasca persalinan antara ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung

  • Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan.
  • Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus,
  • Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan, maka dapat menggunakan ram dengan kemiringannya tidak melebihi 7 derajat.

KELAYAKAN PUSKESMAS MULYAHARJA SEBAGAI PUSKESMAS INDUK

Puskesmas Astambul adalah puskesmas yang masih berstatus Puskesmas Madya. Sesuai dengan syarat untuk mendirikan dan menyelenggarakan Puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, maka Puskesmas Astambul telah layak sebagai puskesmas yang bertipe B.

1. Pemenuhan persyaratan baik persyaratan Geografis maupun persyaratan bangunan dimana Puskesmas Astambul berada dalam kawasan daerah yang stabil, telah terpenuhi secara geografis, dan bangunan puskesmas telah direnovasi terakhir pada tahun 2021 dengan situasi dan kondisi yang cukup kondusif sebagai puskesmas tipe B.

2. Ketersediaan sumberdaya telah memenuhi standar sebagaimana yang disyaratkan oleh Permenkes 75 Tahun 2014, walaupun belum maksimal karena masih ada beberapa hal yang perlukan dan diharapkan akan terpenuhi seluruhnya jika ketersediaan sumber daya sampai saat ini adalah sebagai berikut:

  • Sumber daya kesehatan yang terdiri atas :
  • Puskesmas Pembantu : 5 buah
  • Poli KIA/KB : 1 buah            
  • Puskesmas Keliling Roda Empat : 1 buah     
  • Poli Gigi : 1 buah
  • Poskesdes/Polindes : 8 buah                          
  • Laboratorium : 1 buah
  • Ruang Kepala Puskesmas : 1 buah                
  • Apotek : 1 buah
  • Ruang Tata Usaha : 1 buah                            
  • Gudang Obat : 1 buah
  • Ruang Poli Umum : 1 buah                           
  • Ruang Kesling : 1 buah
  • Ruang Gizi : 1 buah                           
  • Ruang Pendaftaran/Loket : 1 buah
  • Poli Anak : 1 buah                             
  • Sepeda Motor : 7 buah
  • Ruang Imunisasi : 1 buah                              
  • 70 orang Kader Kesehatan
  • Sumber daya tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Puskesmas Astambul, yang saat terdiri atas:
  • Gedung Puskesmas Astambul yang sudah direnovasi pada tahun 2021
  • Sarana dan prasarana, dilengkapi dengan peralatan medis untuk pengobatan umum dan pengobatan gigi (dental unit) serta pertolongan kebidanan dan keperawatan sederhana.
  • Tenaga Kesehatan:
  • Dokter umum fungsional, 3 orang
  • Perawat, 13 orang
  • Bidan Desa, 29 orang
  • Bidan Puskesmas, 5 orang
  • Penyuluh Kesehatan, 3 orang
  • Kesehatan Lingkuangn, 2 orang
  • Petugas Gizi, 3 orang
  • Apoteker, 1 orang
  • Asisten Apoteker, 1 orang
  • Non Teknis, 1 orang
  • Analisis kebutuhan Masyarakat terhadap Puskesmas Astambul sebagai puskesmas tipe B menyatakan bahwa kelayakan status sebagai paskesmas tipe B memberikan manfaat dan meningkatkan pelayanan kesehatan puskesmas, meningkatkan akses, memperbaiki koordinasi dengan sector dan stake holder terkait dan memudahkan masyarakat untuk berperan dalam pembangunan kesehatan

Kesimpulan 

Dengan 'telah dilakukan uji kelayakan terhadap Puskesmas Mulyaharja untuk ditingkatkan menjadi Puskesmas Induk, maka dapat disimpulkan:

1. Puskesmas Pembantu Mulyaharja telah memiliki kesiapun baik dari segi persyaratan geografs maupun persyaratan bangunan untuk Puskesmas tipe B

2. Puskesmas Astambul sangat dibutuhkan oleh Masyarakat di wilayah Kecamatan Astambul sehagai Puskesmas Tipe B yang akan menyediakan layanan kesehatan yang lebih maksimal, terkonsentrasi, mendukung kemudahan akses baik dari segi teknis maupun administrative terhadap penyelenggaraan kesehatan

4. Puskesmas Astambul memiliki prospek yang terbuka ke depan, dengan memperhatikan wilayahnya yang mencakup banyak desa dengan lokasi cukup stategis dari Kota Martapura sehingga dapat ditingkatkan sebagai Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas yang hingga lebih dari itu.

DAFTAR PUSTAKA 

ATMOKO, A. D. ALTERNATIF KEBIJAKAN TERHADAP EVALUASI RENCANA HASIL STUDI KELAYAKAN PUSKESMAS TANAH SAREAL MENJADI BLUD TAHUN 2014.

Luthfia, A. R., & Alkhajar, E. N. S. (2019). Praktik pelayanan publik: Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. DECISION: Jurnal Administrasi Publik, 1(2), 71-81.

Ratnasari, D. (2017). Analisis Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang Bagi Peserta JKN di Puskesmas X Kota Surabaya. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 5(2), 145-54.

Rohmah, I. F. F. (2018). Gambaran Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Tegalrejo Kabupaten Magelang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016 (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang).

TYAS, R. N. (2019). TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (Studi di Puskesmas Segalamider Kota Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun