Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Persyaratan Bangunan Puskesmas
Arsitektur Bangunan
- Tata Ruang Bangunan
- Rancangan tata ruang bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
- Bangunan harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBI.) yang bersangkutan.
- Tata ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Dacrah:
1) Ditetapkan nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal untuk Puskesmas adalah 60%
2) Ditetapkan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal untuk Puskesmas adalah 1.8.
3) Ditetapkan nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal untuk Puskesmas adalah 15%
4) Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).
- Desain
- Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tata letak ruangan diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan non infeksius.
- Zona berdasarkan priyasi kegiatan.
- area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan Juar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran.
- area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat/diskusi.
- area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap.
- Zona berdasarkan pelayanan :
- Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya:
1) Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas.
2) Perawatan pasca persalinan antara ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung
- Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan.
- Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus,
- Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan, maka dapat menggunakan ram dengan kemiringannya tidak melebihi 7 derajat.
KELAYAKAN PUSKESMAS MULYAHARJA SEBAGAI PUSKESMAS INDUK
Puskesmas Astambul adalah puskesmas yang masih berstatus Puskesmas Madya. Sesuai dengan syarat untuk mendirikan dan menyelenggarakan Puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, maka Puskesmas Astambul telah layak sebagai puskesmas yang bertipe B.