Mohon tunggu...
Muhammad Muhajir Aminy
Muhammad Muhajir Aminy Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Program Investasi Mudharabah Berjangka (IMB) Ekstra Pada BMT CSI Syariah Sejahtera

22 Mei 2016   09:53 Diperbarui: 22 Mei 2016   12:01 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BMT CSI Syariah Sejahtera dengan jelas menamakan program investasinya dengan Konsorsium Mendulang Emas/Deposito Emas, sehingga pasar yang digunakan bukanlah pasar modal melainkan pasar berjangka dengan komoditi perdagangan utama yaitu emas. Mekanisme perdagangan dan perolehan keuntungannya hingga saat ini penulis belum ketahui, karena tujuan awal pasar berjangka adalah lindung nilai bukan memperoleh keuntungan dari kontrak atau perdagangan yang dilakukan.

           

PEMBAGIAN LABA PADA AKAD MUDHARABAH

Dengan asumsi bahwa penulis melakukan kesalahan pada analisis awal yaitu seluruh modal yang dikelola ternyata merupakan modal investor dengan skema mudharabah, maka analisis akan dilanjutkan pada prosedur pembagian laba. Menurut informasi yang penulis dapatkan, ternyata jumlah keuntungan yang diperoleh investor adalah 5% dari total modal yang disetorkan oleh investor. Misalnya seorang investor A melakukan investasi sebesar 100 juta di bulan Januari, maka di bulan Februari investor tersebut akan memperoleh 5% atau sebesar 5 juta rupiah. Hal ini sangat berbeda dengan prospektus yang dijabarkan oleh pihak BMT CSI Syariah Sejahtera, dimana pembagian laba berdasarkan nisbah bagi hasilnya, yaitu 50:50. Penetapan persentase keuntungan dari total modal yang disetor investasi dan pasti diperoleh pada periode berikutnya ini dapat mengarah pada riba, dimana investor diperlakukan sebagai pemberi pinjaman sementara pihak BMT CSI Syariah Sejahtera adalah yang meminjam dana. Sementara BMT CSI Syariah Sejahtera sendiri adalah koperasi dengan embel-embel syariah. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pihak BMT agar seluruh inovasi program investasinya sesuai dengan syariah. Penulis mengapresiasi inovasi yang dilakukan, namun kiranya perlu pemikiran mendalam, bukan sekedar nafsu semata, mengenai program investasi tersebut sehingga tidak melanggar koridor syariah sehingga dapat terjerumus pada aktivitas ribawi.

Apakah program investasi BMT CSI Syariah Sejahtera ini akan bernasib sama dengan program investasi-program investasi sebelumnya yang berakhir dengan kerugian investor? Wallahu a’lam.

Kedepan penulis berharap agar pengawasan kegiatan koperasi, khususnya koperasi syariah bukan hanya oleh Kementrian Koperasi saja, namun juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi program investasi yang diselenggarakan oleh koperasi sebagaimana BMT CSI Syariah Sejahtera dan sejumlah pakar Ekonomi Islam Indonesia yang melakukan penilaian pada seluruh aktivitas yang ada di koperasi syariah, khususnya koperasi syariah yang melakukan program investasi serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun