BMT CSI Syariah Sejahtera dengan jelas menamakan program investasinya dengan Konsorsium Mendulang Emas/Deposito Emas, sehingga pasar yang digunakan bukanlah pasar modal melainkan pasar berjangka dengan komoditi perdagangan utama yaitu emas. Mekanisme perdagangan dan perolehan keuntungannya hingga saat ini penulis belum ketahui, karena tujuan awal pasar berjangka adalah lindung nilai bukan memperoleh keuntungan dari kontrak atau perdagangan yang dilakukan.
     Â
PEMBAGIAN LABA PADA AKAD MUDHARABAH
Dengan asumsi bahwa penulis melakukan kesalahan pada analisis awal yaitu seluruh modal yang dikelola ternyata merupakan modal investor dengan skema mudharabah, maka analisis akan dilanjutkan pada prosedur pembagian laba. Menurut informasi yang penulis dapatkan, ternyata jumlah keuntungan yang diperoleh investor adalah 5% dari total modal yang disetorkan oleh investor. Misalnya seorang investor A melakukan investasi sebesar 100 juta di bulan Januari, maka di bulan Februari investor tersebut akan memperoleh 5% atau sebesar 5 juta rupiah. Hal ini sangat berbeda dengan prospektus yang dijabarkan oleh pihak BMT CSI Syariah Sejahtera, dimana pembagian laba berdasarkan nisbah bagi hasilnya, yaitu 50:50. Penetapan persentase keuntungan dari total modal yang disetor investasi dan pasti diperoleh pada periode berikutnya ini dapat mengarah pada riba, dimana investor diperlakukan sebagai pemberi pinjaman sementara pihak BMT CSI Syariah Sejahtera adalah yang meminjam dana. Sementara BMT CSI Syariah Sejahtera sendiri adalah koperasi dengan embel-embel syariah. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pihak BMT agar seluruh inovasi program investasinya sesuai dengan syariah. Penulis mengapresiasi inovasi yang dilakukan, namun kiranya perlu pemikiran mendalam, bukan sekedar nafsu semata, mengenai program investasi tersebut sehingga tidak melanggar koridor syariah sehingga dapat terjerumus pada aktivitas ribawi.
Apakah program investasi BMT CSI Syariah Sejahtera ini akan bernasib sama dengan program investasi-program investasi sebelumnya yang berakhir dengan kerugian investor? Wallahu a’lam.
Kedepan penulis berharap agar pengawasan kegiatan koperasi, khususnya koperasi syariah bukan hanya oleh Kementrian Koperasi saja, namun juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi program investasi yang diselenggarakan oleh koperasi sebagaimana BMT CSI Syariah Sejahtera dan sejumlah pakar Ekonomi Islam Indonesia yang melakukan penilaian pada seluruh aktivitas yang ada di koperasi syariah, khususnya koperasi syariah yang melakukan program investasi serupa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H