Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)

12 Maret 2024   16:10 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:15 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


        Hukum Mawaris  Apa  yang dimaksud dengan warisan dalam Disiplin hukum yang disebut Mawaris membahas tentang bagaimana membagi harta warisan dan menentukan berapa banyak atau berapa persentase harta pewaris yang menjadi hak setiap ahli waris.
Hukum Warisan : Kerangka hukum ini mengatur bagaimana hak kepemilikan ahli waris atas harta warisan (tirkah) dialihkan .  Peraturan perundang -undangan yang disebut hukum waris mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan ( tirkah) di antara para ahli waris, yang menentukan siapa yang berhak mewarisi dan berapa besar bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris .
Hukum Warisan : Kerangka hukum ini mengatur bagaimana hak kepemilikan ahli waris atas harta warisan (tirkah) dialihkan .  Peraturan perundang -undangan yang disebut hukum waris mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan ( tirkah) di antara para ahli waris, yang menentukan siapa yang berhak mewarisi dan berapa besar bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris .
Pewaris yaitu orang yang meninggal dunia baik secara hakiki atau secarahukmi, mempunyai ahli waris yang ditinggalkan, dan juga mempunyai hartawarisan, pewaris yang mati Hakiki ialah seorang yang meninggal duniadan banyak orang yang menjadi saksi dan kematiannya tidak dipermasalahkan lagi, sedangkan mati hukmi ialah orang yang keluarganya tidak yakin akan keberadaannya, keluarga kemudian mengajukan petisi sebagai pengadilan untuk mengetahui status tidak jelas keberadaannya . sedangkan Ahli waris adalah orang Islam , mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris dan tidak terhalang oleh hukum, ataupun Ahli waris yang lebih dekat hubungan darahnya, adapun Harta warisan , yaitu harta peninggalan ahli waris yang berupa harta dan hak yang dimiliki oleh ahli waris, termasuk harta bersama yang diperoleh setelah suami istri menikah (gono - gini )di mana harta-harta tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pewaris selama sakisi sehingga meninggalnya, dan biaya penyelenggaraan jenazah, dan juga bersih dari hutang dan wasiatnya telah ditunaikan.

B. Pembagian Harta Gono-Gini


      untuk menjamin bahwa hak-hak Ketika suami dan istri berpisah secara damai, penyelesaian yang diamanatkan pengadilan yang dikenal sebagai "gono-gini" pun tercipta. Hal ini sangat penting bagi umat Islam , karena memungkinkan penyelesaian perceraian atau kematian pasangan di pengadilan agama, penyelesaiannya adalah dengan membagi hartanya menjadi dua terlebih dahulu, memberikan setengahnya kepada suami istri yang masih hidup dan ahli waris lainnya yang berhak mendapatkan sisanya berdasarkan pembagiannya masing - masing . Namun jika terjadi perceraian hidup , harta yang diperoleh dapat langsung dibagi dua, dengan membagi harta tersebut menjadi dua bagian terlebih dahulu , dengan separuh sisanya menjadi milik ahli waris yang berhak berdasarkan pembagian masing - masing.

C. Bagian Ayah


        menurut fiqih mawaris ayah mendapatkan bagian sebesar 1/6 Atau 1/6 ditambah sisa, yang diatur dalam Quran surah an-nisa ayat 11 yang artinya:

"... dan untuk dua orang ibu-bapak, bagian masingmasing adalah (seperenam) dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak (atau cucu); dan apabila orang yang meninggal tidak mempunyai anak (atau cucu) dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat (sepertiga); apabila yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara (dua orang atau lebih), maka ibunya mendapat (seperenam)...."

     Bagian ayah yang mendapat 1/6 apabila pewaris memiliki anak atau cucu dan ayah memperoleh 1/6 ditambah sisa bila si pewaris tidak memiliki anak atau cucu, Sedangkan menurut KHI pasal 177 ayah mendapatkan 1/3 bila tidak memiliki anak maupun cucu yang ditinggalkan, bagian 1/3 ini merupakan hasil ijtihad ulama Indonesia dan dimasukkan dalam KHI, namun jika Ayah memiliki anak atau cucu maka ayah mempunyai bagian 1/6, Sedangkan dalam KUH perdata Ayah dimasukan pengelompokan 2 pada pasal 854 KUHPerdata, artinya Ayah terhalang dan tidak memperoleh bagian harta warisan jika golongan pertama yakni anak istri atau suami.

D. Bagian Kakek apabila Bersama Saudaranya Pewaris
    

        Kakek dalam fikih mawaris bila bersama dengan saudara pewaris disebut dengan istilah (aljadu wa Al ikhwah) bagian kakek memang tidak dijelaskan secara jelas hukumnya dalam Quran surah an-nisa ayat 12, para ulama Fiqih berpendapat untuk menyamakan kedudukan kakek sama dengan saudara kandung atau saudara seayah pewaris(muqsamah).
Sang kakek selalu mendapat bagian yang menguntungkan dalam acara perkara warisan, khususnya, jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, seperti kakek dan saudara kandung, maka kakek tersebut mendapat dua bagian: satu bagian sama dengan 1/3, yang kedua (muqsamah), Dimuqsamahkan yaitu bagian kakek sebanding dengan saudara laki - laki perempuan ahli waris .  adalah perkara pada contoh al -jaddu wa al - ikhwah . Almarhum meninggalkan tiga saudara kandung dan kakeknya sebagai ahli waris , dan mereka menerima warisan ( tirkah) sebesar Rp 80.000.000,00. pendekatan untuk mengatasinya adalah :
Dalam Kasus al-jaddu wa al-ikhwah dapat dikemukakan kasus, Seorang meninggal dan meninggalkan ahli waris kakek serta 3 orang saudara laki-laki sekandung dengan harta peninggalan (tirkah) sebesar Rp 80..000.000,00. Adapun cara penyelesaiannya adalah:
Kakek diberi 1/3
 maka bagian kakek adalah 1/3 x Rp 90.000.000,00
= Rp 30.000.000.00

Dimuqsamah (disamakan)
1/4 x Rp 90.000.000,oo= Rp 22.500.000,00
dalam Kasus diatas jika kekek diberi bagian 1/3 maka ia mendapat Rp 30.000.000.00, namun jika kakek dimuqsamahkan (disamakan) dengan saudara-saudara pewaris maka kakek mendapat sebanyak Rp 22.500.000.00.

       Kasus tersebut tidak dijelaskan dalam hukum kewarisan Islam Indonesia maka cara menyelesaikannya dengan menggunakan penyelesaian yangberdasarkan fiqih mawaris yaitu dengan diberikan yang menguntungkan kepada kakek karena kemungkinan kakek tidak bisa membiayai kebutuhanya dengan maksimal, karena sudah lanjut usia.
    Sedangkan dalam KUH perdata Kakek masuk golongan ketiga bersama nenek dengan begitu kakek atau nenek terhalang oleh Golongan 1 yaitu suami atau istri yang hidup, anak atau cucu, dan golongan 2 yaitu ayah, ibu, saudara, dan keturunan nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun