Mohon tunggu...
Muhammad AbdulAziz
Muhammad AbdulAziz Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Said, hobi saya melukis atau menggambar, dan menikmati musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan)

12 Maret 2024   16:10 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:15 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Hukum Kewarisan Islam
hukum waris Islam Indonesia , ahli waris dikelompokkan menurut pedoman yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1991 tentang kompilasi hukum Islam ; pengelompokan dalam ini , yang dikenal sebagai kelompok ahli waris , didasarkan pada pedoman ini .  ahli waris dikelompokkan sebagai berikut :


a. mempunyai hubungan darah : laki -laki dalam kelompok : kakek, pa
man, saudara laki-laki, ayah, dan anak laki-laki.


b. orang-orang berikut ini berhak mendapat warisan apabila ahli waris
nya semuanya ada: anak , orang tua, janda, dan duda.  tidak mun
gkin menghentikan para ahli waris tersebut untuk menerima warisa
n yang diwariskan.

C. Pengelompokan Ahli Waris KUHPerdata


     Pengelompokan ahli waris hukum perdata, dibagi menjadi empat
yaitu :
A. Kelompok 1 yaitu terbagi menjadi:
    1. Anak-anak dan keturunannya dalam KUHPerdata  pasal 852
   2. Suami atau istri/duda atau janda dalam KUHPerdata pasal852
B. kelompok 2 yaitu terbagi menjadi:
   1. Ayah dan ibu dalam KUHPerdata pasal 854
   2. Saudara-saudara dan keturunannya dalam KUHPerdata pasal 854
C. Kelompok 3 yang terbagi menjadi:
1. Kakek dan nenek, baik itu berasal dari jalur ayah atau dari jalur
ibu pada KUHper pasal 853
2. Orang tua kakek atau nenek dan seterusnya keatas
 (KUHper pasal 853)
D. kelompok 4, yaitu meliputi:
1. Paman dan bibi besertaketurunanya baik dari jalur ayah maupu
 jalur ibu KUHper pasal 853
2. Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya (KUHper pas
al 858)

      Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menyelesaikan pembagian hartawaris yaitu:
1. Perbandingan bagian masing-masing ahli waris dalam KUHper
 adalah satu berbanding satu (1:1) laki-laki maupun perempuan
2. Kalau tidak ada keempat kelompok tersebut, maka harta dari
pewaris diserahkan kepada negara,
3. pengelompokan yang terdahulu menghijab atau menghalangi
pengelompokan berikutnya, maka jika ada ahli waris golongan pertama (I), maka ahli waris golongan II, III, dan IV terhalang, tidak bisa menjadi ahli waris.
4. Jika kelompok I tidak ada, maka kelompok II yang mewarisi,
Kelompok III dan IV tidak bisa mewarisi.
5. Dalam kelompok I termasuk anak-anak sah maupun luar kawin
yang diakui sah dan tidak membedakan laki-laki/perempuan dan perbedaan umur.

      KUH Perdata membagi harta warisan menjadi dua bagian yang sama besar apabila ahli waris tidak mempunyai saudara kandung, tidak mempunyai isteri atau suami, dan tidak mempunyai keturunan. Satu bagian diperuntukkan bagi darah dari garis ayah lurus ke atas , dan satu lagi untuk keluarga dari garis ibu ( pasal 853 KUHPerdata ) .  Dengan kata lain , anggota golongan 3 atau 4 berhak mendapat warisan jika baik golongan 1 maupun golongan 2 tidak mempunyai penerus . Kekhususan pembagian warisan dalam hukum perdata adalah sama , dalam hal ini warisan dibagi dua dan luas sawah --- dalam bahasa Belanda disebut kloving .  

BAB III

Pembagian Harta Warisan

Pembagian harta waris berdasarkan fiqih mawaris hukum kewarisan Islam atau (KHI) dan menurut kewarisan versi KUH perdata mempunyai perbedaan, didasarkan atas pertimbangan hukum yang berlaku di Indonesia, fiqih mawaris sendiri berdasarkan hukum yang ada dalam Al-qur'an, hadis, ijtihad (buku fiqih atau kitab klasik fiqih mawaris), sedangkan hukum ke warisan islam pembagian nya berdasarkan KHI yang berlaku di Indonesia khusus untuk orang muslim serta KUH perdata adalah hukum waris yang berlaku bagi warga Indonesia yang non Islam.

A. Pengertian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun