Apa dampak negatif dari Marketplace Guru?
Meskipun terdapat banyak kelebihan dan manfaatnya, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa dampak negatif yang perlu diperhatikan dalam implementasi marketplace guru ini yaitu:
- Ketidakpastian status pekerjaan. Guru yang terdaftar dalam Marketplace Guru masih belum memiliki kepastian apakah mereka akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan dalam menjalankan tugas mereka.
- Potensi pemecatan atau penggantian guru sewaktu-waktu. Kekurangan hukum yang jelas dalam Marketplace Guru dapat membuat guru-guru yang terdaftar dalam sistem ini rentan terhadap pemecatan atau penggantian yang tidak adil. Perlindungan hukum yang kuat perlu diatur untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi guru-guru yang terlibat.
- Kurangnya pengakuan terhadap pengalaman dan kualifikasi. Marketplace Guru mungkin cenderung fokus pada kualifikasi formal seperti lulusan PPG, sehingga mengabaikan pengalaman dan kualifikasi lain yang dimiliki oleh guru. Hal ini dapat mengurangi keberagaman dan potensi yang dimiliki oleh guru-guru yang mungkin memiliki kompetensi yang baik meskipun tanpa kualifikasi formal yang tinggi.
- Potensi ketimpangan geografis. Marketplace Guru mungkin lebih banyak menarik minat sekolah-sekolah di daerah yang lebih maju atau terjangkau, meninggalkan daerah terpencil atau terpinggirkan dengan keterbatasan akses terhadap guru berkualitas. Hal ini dapat memperburuk kesenjangan pendidikan antar wilayah.
- Tergantung pada teknologi dan konektivitas. Marketplace Guru mengandalkan infrastruktur teknologi dan konektivitas yang andal untuk mengoperasikan sistem secara efektif. Namun, daerah-daerah dengan akses terbatas atau tidak stabil terhadap teknologi dan internet mungkin mengalami kendala dalam memanfaatkan Marketplace Guru secara optimal.
Dalam rangka memaksimalkan potensi marketplace guru sebagai solusi dalam rekrutmen guru di Indonesia, perlu dilakukan langkah-langkah lebih lanjut. Pertama, perlu adanya kerjasama yang baik antara Kemendikbud Ristek, sekolah-sekolah, dan para guru untuk mengembangkan sistem ini. Kedua, perlu adanya pengaturan yang jelas dan kepastian hukum bagi guru-guru yang terdaftar dalam marketplace guru. Ketiga, perlu dilakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala untuk mengevaluasi keefektifan dan efisiensi dari marketplace guru ini.
Dengan pemantapan dan pengembangan lebih lanjut, marketplace guru memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem rekrutmen guru di Indonesia. Dengan adanya akses yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat, diharapkan kebutuhan akan tenaga pendidik di Indonesia dapat terpenuhi dengan lebih baik. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan dan masa depan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H