Mohon tunggu...
Muh. Taufik
Muh. Taufik Mohon Tunggu... Wiraswasta - belajar dan terus belajar memperbaiki diri

berusaha selalu nyaman walaupun selalu dalam kekurangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana bagi Pengguna Sepeda Listrik

20 Juli 2022   11:18 Diperbarui: 20 Juli 2022   11:19 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengutip berita dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220714012606-12-821244/ancaman-penjara-menanti-pengguna-sepeda-listrik-di-makassar. Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun bagi penggunanya. 

Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa jenis kendaraan bermotor yang boleh dipakai sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yaitu dalam pasal 48 sampai pasal 56, tentang pengaturan kendaraan yang boleh menggunakan mesin motor harus memiliki persyaratan teknis, dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah, setelah lulus uji maka akan diterbitkan surat lulus uji tipe, setelah itu baru diregistrasi di Samsat.

Polisi juga menjelaskan bahwa menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga mengatur hukuman bagi pengguna kendaraan bermotor yang tak sesuai spesifikasi. Ancaman pidananya ada pada pasal 277, yaitu merakit dan memodifikasi kendaraan dengan menggunakan motor namun tidak memenuhi uji tipe diancam dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.Sedangkan penjualnya bisa dikenakan pidana dengan status turut serta sebagai pendukung kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KHUPidana tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Walaupun demikian, Kepolisian masih dalam tahap mengimbau kepada para penjual maupun pengguna sepeda listrik bertenaga baterai. Agar tidak lagi menjual atau menggunakan sepeda jenis tersebut di jalan raya,sebelum ada ketentuan yang pasti.

"Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut," kata Zulanda Kasat Lantas Polrestabes Makassar.

Sepeda sebagai alat transportasi umum yang sangat familiar bagi siapapun, karena mudah di gunakan oleh segala usia dan semua kalangan masyarakat.

Dari masa ke masa, teknologi sepeda turut berpacu mengikuti zaman dengan berbagai modifikasi, sehingga kendaraan roda dua ini tidak kalah penampilan bahkan memilki segmen sendiri dalam dunia olah raga.

Saat ini sepeda di modifikasi lagi dengan menempelkan mesin yang digerakkan dengan tenaga baterai atau listrik. Secara teknis akan melaju tanpa menggunakan tenaga manusia lagi. Pertanyaannya sekarang apakah masih layak disebut sepeda atau sudah menjadi sepeda motor, jadi bingung kan?

Karena kita tahu sepeda itu ya yang dikayuh dengan kaki memakai pedal.

Jadi ada benarnya juga Pak Polisi. Karena jenis sepeda biasa, pemakainya tidak dituntut dilengkapi SIM dan STNK, sedangkan ini memakai motor penggerak,sejenis sepeda motor biasa.

Menurut penulis, secara teknis itu bagus karena menjadi symbol kemajuan,tetapi secara hukum belum tentu.

Undang-undang yang disebutkan diatas oleh Polisi bisa dipakai untuk menjerat pemakai, tetapi penjual apakah bisa dikategorikan turut membantu kejahatan? 

Khususnya Pasal 55 ayat (1) yaitu "dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan'. Pasal 56 tentang memberi sarana,kesempatan dan informasi kejahatah.

Kejahatan atau kemajuan teknologi?

Menanggapi ini penulis teringat pada adagium "het recht hinkt achter de faiten aan yang memiliki arti bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman"

Seringkali kemajuan ide dan teknologi tidak sejalan dengan bunyi UU. Sebab bunyi UU tersebut sifatnya statis (baca : tertulis). Tidak bisa langsung berubah, butuh konsekwensi berat mengubah sebuah UU. Yang paling bisa dilakukan adalah dengan membuat aturan tambahan atau aturan khusus yang mengatur penggunaan sepeda listrik tersebut.

Karena jika dilarang maka hukum bisa dituding sebagai penghalang kemajuan, dibiarkan juga tidak mungkin karena terkait soal ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,

Dilematis..........

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun