Mohon tunggu...
Muh. Taufik
Muh. Taufik Mohon Tunggu... Wiraswasta - belajar dan terus belajar memperbaiki diri

berusaha selalu nyaman walaupun selalu dalam kekurangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana bagi Pengguna Sepeda Listrik

20 Juli 2022   11:18 Diperbarui: 20 Juli 2022   11:19 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang yang disebutkan diatas oleh Polisi bisa dipakai untuk menjerat pemakai, tetapi penjual apakah bisa dikategorikan turut membantu kejahatan? 

Khususnya Pasal 55 ayat (1) yaitu "dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan'. Pasal 56 tentang memberi sarana,kesempatan dan informasi kejahatah.

Kejahatan atau kemajuan teknologi?

Menanggapi ini penulis teringat pada adagium "het recht hinkt achter de faiten aan yang memiliki arti bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman"

Seringkali kemajuan ide dan teknologi tidak sejalan dengan bunyi UU. Sebab bunyi UU tersebut sifatnya statis (baca : tertulis). Tidak bisa langsung berubah, butuh konsekwensi berat mengubah sebuah UU. Yang paling bisa dilakukan adalah dengan membuat aturan tambahan atau aturan khusus yang mengatur penggunaan sepeda listrik tersebut.

Karena jika dilarang maka hukum bisa dituding sebagai penghalang kemajuan, dibiarkan juga tidak mungkin karena terkait soal ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,

Dilematis..........

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun