Undang-undang yang disebutkan diatas oleh Polisi bisa dipakai untuk menjerat pemakai, tetapi penjual apakah bisa dikategorikan turut membantu kejahatan?Â
Khususnya Pasal 55 ayat (1) yaitu "dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan'. Pasal 56 tentang memberi sarana,kesempatan dan informasi kejahatah.
Kejahatan atau kemajuan teknologi?
Menanggapi ini penulis teringat pada adagium "het recht hinkt achter de faiten aan yang memiliki arti bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman"
Seringkali kemajuan ide dan teknologi tidak sejalan dengan bunyi UU. Sebab bunyi UU tersebut sifatnya statis (baca : tertulis). Tidak bisa langsung berubah, butuh konsekwensi berat mengubah sebuah UU. Yang paling bisa dilakukan adalah dengan membuat aturan tambahan atau aturan khusus yang mengatur penggunaan sepeda listrik tersebut.
Karena jika dilarang maka hukum bisa dituding sebagai penghalang kemajuan, dibiarkan juga tidak mungkin karena terkait soal ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,
Dilematis..........
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H