Konferensi kerja lll Kabupaten Tangerang 2023
Rizen Hotel  Puncak, Bogor
18-20 DesemberÂ
Peraturan BKN Terbaru, Kenaikan Pangkat PNS Dilakukan 6 Kali Setahun
Jakarta, 20 Juli 2023 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal 2 Peraturan Badan tersebut mengatur bahwa periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Hal ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan dua periode kenaikan pangkat, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat PNS sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.
"Dengan adanya penambahan empat periode kenaikan pangkat, maka peluang PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat menjadi lebih besar. Hal ini tentunya akan menjadi motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kinerjanya," ujar Bima.
Bima menambahkan, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses kenaikan pangkat PNS. Pasalnya, dengan adanya penambahan periode kenaikan pangkat, maka proses pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dapat dilakukan secara lebih terencana dan terjadwal.
Berikut adalah penjelasan mengenai periode kenaikan pangkat PNS berdasarkan Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023:
1 Februari
Periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Februari ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian prestasi kerja yang baik.
1 April
Periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 April ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian prestasi kerja yang sangat baik.
1 Juni
Periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Juni ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian prestasi kerja yang luar biasa.
1 Agustus
Periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Agustus ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian prestasi kerja yang luar biasa sekali.
1 Oktober
Periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Oktober ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian prestasi kerja yang sangat luar biasa.
1 Desember
Periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Desember ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian prestasi kerja yang luar biasa sekali.
Untuk proses pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat PNS, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bima berharap, dengan adanya perubahan ini, maka proses kenaikan pangkat PNS dapat berjalan lebih lancar dan efisien, sehingga dapat memberikan motivasi dan penghargaan yang lebih baik bagi PNS.
Respons PNS
Perubahan periode kenaikan pangkat PNS ini mendapat respons positif dari para PNS. Mereka menyambut baik perubahan ini karena dinilai dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
"Saya menyambut baik perubahan ini. Dengan adanya penambahan empat periode kenaikan pangkat, maka peluang saya untuk mendapatkan kenaikan pangkat menjadi lebih besar," ujar seorang PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan.
PNS lainnya juga mengatakan bahwa perubahan ini dapat menjadi motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kinerjanya. "Dengan adanya perubahan ini, saya merasa termotivasi untuk meningkatkan kinerja saya agar dapat mendapatkan kenaikan pangkat," ujar PNS tersebut.
Kesimpulan
Perubahan periode kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan oleh BKN merupakan langkah yang positif. Hal ini dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat, sehingga dapat memberikan motivasi dan penghargaan yang lebih baik bagi PNS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H