Mohon tunggu...
Mugiarni Arni
Mugiarni Arni Mohon Tunggu... Guru - guru kelas

menulis cerita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023 (Bagian 3)

19 Desember 2023   21:19 Diperbarui: 19 Desember 2023   22:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar dokumen Pribadi Bibing Sudarman, S.Pd.,M.Si

Periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Desember ditujukan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian prestasi kerja yang luar biasa sekali.

Untuk proses pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat PNS, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bima berharap, dengan adanya perubahan ini, maka proses kenaikan pangkat PNS dapat berjalan lebih lancar dan efisien, sehingga dapat memberikan motivasi dan penghargaan yang lebih baik bagi PNS.

Respons PNS

Perubahan periode kenaikan pangkat PNS ini mendapat respons positif dari para PNS. Mereka menyambut baik perubahan ini karena dinilai dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

"Saya menyambut baik perubahan ini. Dengan adanya penambahan empat periode kenaikan pangkat, maka peluang saya untuk mendapatkan kenaikan pangkat menjadi lebih besar," ujar seorang PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan.

PNS lainnya juga mengatakan bahwa perubahan ini dapat menjadi motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kinerjanya. "Dengan adanya perubahan ini, saya merasa termotivasi untuk meningkatkan kinerja saya agar dapat mendapatkan kenaikan pangkat," ujar PNS tersebut.

Kesimpulan

Perubahan periode kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan oleh BKN merupakan langkah yang positif. Hal ini dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat, sehingga dapat memberikan motivasi dan penghargaan yang lebih baik bagi PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun