Mohon tunggu...
Mugi です
Mugi です Mohon Tunggu... Freelancer - manusia biasa

Sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menghadapi Finansial Minim, Kapan Harus Berutang?

24 Januari 2024   14:34 Diperbarui: 24 Januari 2024   14:43 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus terkait pinjol atau pinjaman online ilegal menjadi hal yang begitu kerap kita temui di masa sekarang. Syarat pinjol ilegal yang mudah ternyata menyimpan jeratan yang membelenggu para peminjamnya. Dikutip dari Tempo, Otoritas Jasa Keungangan menyebut bahwa kerugian masyarakat Indonesia akibat pinjol ilegal sepanjang tahun 2018 sampai 2022 mencapai 126 triliun rupiah. Mirisnya, selain guru dan karyawan yang terdampak PHK, korban pinjol ilegal juga didominasi oleh ibu rumah tangga!

Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, Kementerian Keuangan memberikan tujuh cara agar masyarakat terhindar dari ketergantungan terhadap pinjol ilegal, yaitu:

  • Susun perencanaan keuangan sehingga dapat memetakan jumlah penghasilan dan pengeluaran secara tepat. Langkah sederhananya adalah dengan mencatat setiap pengeluaran, meyisihkan uang untuk dana darurat, menabung, serta berinvestasi.
  • Meningkatkan literasi keuangan[1] agar dapat mengenali jebakan pencairan dana pada pinjol ilegal.
  • Mengatur skala prioritas, yaitu membelanjakan uang berdasarkan skala kebutuhan (primer, sekunder, dan tersier).
  • Tidak mudah tergiur hedonisme[2]. Dengan demikian, kita tidak akan membelanjakan uang secara konsumtif, misalnya untuk membeli gadget seri terbaru, baju model terkini, dan sebagainya.
  • Hindari window shopping atau melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko. Hal ini dapat memicu kita untuk membeli hal yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
  • Berutang dilakukan hanya untuk kebutuhan produktif. Selain itu, sebelum melakukan pinjaman uang, kita perlu memahami skema angsuran, besaran bunga, serta denda yang harus ditanggung. Tentu saja kita juga perlu cermat memilih tempat peminjaman uang.
  • Hindari kebiasaan gali lubang tutup lubang atau berutang untuk membayar utang yang lain. Jika mengalami kesulitan melunasi pinjaman, sebaiknya ajukan penambahan waktu pembayaran atau mengusulkan kesepakatan lain yang tidak merugikan debitur maupun kreditur.

 

Terlepas dari bahaya ancaman pinjol ilegal, sebenarnya bagaimana Islam memandang utang? Dalam agama kita, utang adalah hal yang sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan darurat. Mengapa sebaiknya dihindari? Di satu sisi, utang bisa menjadi salah satu sarana untuk membantu orang lain yang tengah kesulitan. Tetapi, utang juga dapat menjadi alat penindasan atau pengambilan harta secara tidak sah. Karena itulah kita tidak dianjurkan untuk berutang, kecuali jika memang sangat terpaksa atau saat kita memiliki kebutuhan mendesak.

Dalam Islam, terdapat beberapa prinsip utang yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Utang harus dilakukan berdasarkan itikad baik dan niat yang jelas.
  • Utang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam.
  • Utang harus dilakukan dengan syarat-syarat yang jelas dan terperinci.
  • Utang harus dilakukan dengan jaminan atau agunan yang cukup untuk menjamin pelunasan utang.

Islam juga mengatur bahwa pelunasan utang adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh peminjam. Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

"Barang siapa yang berhutang hendaklah ia segera melunasinya," (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadi, jika peminjam tidak mampu melunasi utangnya sesuai waktu yang telah disepakati, maka ia wajib mengadakan perjanjian dengan pemberi pinjaman terkait cara pelunasan utangnya. Pemberi pinjaman hendaknya menoleransi hal ini, terlebih bila peminjam memang mengalami kesulitan ketika waktu pelunasan tiba. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya:

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui," (QS. Al Baqarah: 280).

Selain berikhtiar, kita juga dianjurkan untuk berdoa agar dapat segera melunasi utang. Berikut adalah doa Rasulullah saw. agar terlepas dari utang dan rasa bingung.

Allahumma inni a'udzubika minal hammi wal hazan. Wa a'udzu bika minal 'ajzi wal kasal. Wa a'udzubika minal jubni wal bukhl. Wa a'udzubika min ghalabatid daini wa qahrir rijal

Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang," (HR. Abu Dawud).

Baca doa tersebut setiap pagi dan sore hari, insyaallah orang yang memiliki utang akan diberi kemampuan untuk melunasi utangnya.

 

Lalu, bagaimana hukum bunga dalam utang? Islam melarang pemberi utang meminta tambahan pembayaran alias bunga dalam pelunasan utang. Bunga utang termasuk riba sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya:

"Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat atau semacamnya termasuk dari beberapa macam riba," (HR. Baihaqi).

Meski demikian, sebagai peminjam, kita diizinkan memberi tambahan sebagai rasa terima kasih karena telah ditolong. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw. berikut.

"Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu. Rasulullah saw. bersabda, 'Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik,'" (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

*  

Kapan Waktu yang Tepat untuk Meminjam Uang?

Ketika kondisi finansial kita bermasalah, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah meminjam uang. Meski demikian, kita perlu cermat dan tidak boleh asal meminjam uang. Hal ini penting dilakukan agar kita terhindar dari risiko gagal bayar. Lalu, dalam situasi seperti apa sebaiknya kita meminjam uang? Berikut penjelasannya.

  • Ketika tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
  • Ketika sedang sakit dan tidak memiliki sumber dana lagi sehingga tidak dapat mencari nafkah sebagaimana mestinya.
  • Ketika usaha mengalami kemunduran dan ketiadaan modal dikhawatirkan membuat usaha tersebut tidak dapat dipertahankan.
  • Ketika memiliki kebutuhan darurat.

(Disarikan dari berbagai sumber)

Catatan kaki:

[1] Literasi keuangan adalah pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara pengelolaan keuangan yang tepat.

[2] Hedonisme adalah gaya hidup yang hanya berfokus mencari kesenangan sebanyak mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun