Selain rukun di atas, ada juga ketentuan lainnya, yakni al-irts atau warisan yang siap dibagikan setelah mengurangi hutang, kepengurusan jenazah muwaris dan kewajiban muwaris lainnya dan al waratsah adalah ketentuan pembagian harta warisan.
Dan selain rukun, Ustadz Oma juga menjelaskan perihal al-mani' atau penghalang yang akan membuat harta warisan tidak bisa dibagikan. Penghalang-penghalang tersebut adalah perceraian, beda agama, pembunuhan  dan perbudakan. "Hal-hal tersebut inilah yang membuat harta waris tidak bisa dibagi pada orang-orang yang dengan penghalang tersebut," kata Ustadz Oma.
"Nah ini juga termasuk masalah, tirkah itu adalah harta kotor yang seharusnya diikuti al irts bukan langsung dibagikan," kata Ustadz Oma. Tirkah sejatinya adalah harta muwaris seluruhnya sebelum dibersihkan dari hutang mayit, biaya pengurusan jenazah dan lainnya.
Urutan pelaksanaan pembagian warisan adalah setelah muwaris wafat, maka dihitung tirkah-nya, melunasi hutang-hutang mayit jika ada. "Laksanakan wasiat jika tidak menyelisih Islam, penuhi biaya pengurusan jenazah baru kemudian harta itu bisa dibagikan," jelas Ustadz Oma.
Kesalahan lainnya adalah kita sering menunda pembagian harta waris. "Harta warisan harusnya dibagikan sesegera mungkin agar tidak menyulitkan. Semakin lama, semakin sulit karena mungkin ada anggota lainnya yang meninggal atau ada anggota keluarga lainnya yang lahir ke dunia. Selain itu, menyegerakan pembagian waris ini juga agar mempermudah jalan muwaris," jelas Ustadz Oma.
Antusiasme dari hadirin sangat luar biasa. Hal ini terbukti ruang zoom yang penuh. Sehingga kami pun membuat siaran langsung melalui kanal Youtube agar hadirin lainnya bisa tetap menyimak meski tidak melalui zoom.
Selain itu juga, antusiasme ini dibuktikan lewat pertanyaan-pertanyaan yang hadir meski waktu terus beranjak semakin larut. Hadirin tetap menyimak dengan takzim hingga kajian ini selesai.
Berbagai permasalahan yang terpendam seputar waris diajukan oleh para hadirin. Beberapa pertanyaan bahkan belum sempat terjawab karena keterbatasan waktu.
InsyaAllah, Laznas Dewan Dakwah berjanji akan mengadakan kajian lanjutan tentang ilmu waris ini dan kajian-kajian keislaman lainnya.
"Berhati-hatilah kita dengan harta warisan. Sebaik-baiknya kita melakukan ibadah, jika dalam pembagian waris itu melanggar aturan Allah, ada adzab yang pedih yang Allah janjikan. Karena peringatannya sudah jelas dalam An-Nisa ayat 14. Semoga harta yang dititipkan pada kita bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya agar menjadi penolong kita nantinya," kata Ustadz Oma yang sekaligus menjadi menutup kajian waris kali ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H