Mohon tunggu...
Mufqi HaHa
Mufqi HaHa Mohon Tunggu... Desainer - Amil Zakat

Hadzaa Min Fadli Rabbi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Agar Harta Waris Tak Jadi Sengketa

26 Oktober 2022   17:00 Diperbarui: 26 Oktober 2022   16:59 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warisan sering kali menjadi sengketa dan sumber perpecahan anggota keluarga. Warisan juga seringnya menjadi sumber masalah yang menimbulkan permusuhan dalam suatu keluarga. Maka dari itu kita disyariatkan mempelajari ilmu waris atau yang biasa disebut ilmu faraidh ini.

Laznas Dewan Dakwah mengadakan kajian Ngaji Sore (Ngaso) dengan tema Agar Harta Tak Jadi Sengketa : Kesalahan-kesalahan dalam pembagian waris yang mengundang Ustadz Drs. Oma Rahmad Rasyid (Sekertaris Persatuan Dai Dewan Dakwah) sebagai pemateri.

Kajian Ngaso kali ini diadakan pada Jum'at malam (30/9). Acara ini dipandu oleh Saudara Reza, kemudian dibacakan ayat suci Al-Qur'an oleh Saudara Malik. Dibuka dengan Ustadz Oma yang menyapa para hadirin kemudian menyisipkan prolog tentang kajian ilmu waris ini.

"Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah no. 2719)

Hadits tersebut adalah salah satu dalil kenapa kita harus belajar ilmu waris ini, yang juga disebutkan oleh Ustadz Oma. Kemudian beliau juga memaparkan tentang ayat-ayat Al-Qur'an yang memuat tentang ilmu waris ini, yakni ada dalam An-Nisa ayat 11-14, 32 dan 176.

Betapa ilmu waris adalah ilmu yang wajib dipelajari karena merupakan salah satu ilmu yang sering dilupakan dan terlupakan. "Hukum belajar ilmu faraidh adalah fardhu 'ain, jika di sekitar Anda tidak ada yang bisa dimintakan pendapat tentang pembagian waris ini. Dan menjadi fardhu kifayah jika memang ada yang mengerti tentang pembagian waris ini dan bisa dimintakan tolong dalam pembagiannya," jelas Ustadz Oma.

Pembagian waris itu hukumnya wajib bagi orang yang beriman. Sebab hal tersebut sudah termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadits. "Mutlak dilakukan sesuai syariat," negasi Ustdaz Oma. "Harta itu seluruhnya merupakan milik Allah Ta'ala, kita yang hidup hanya dititipi. Maka ketika kita meninggal, harta itu sudah seharusnya dikembalikan dengan membaginya pada kelurga," papar Ustadz Oma.

Rukun, Penghalang dan Kesalahan dalam Pembagian Waris

Kesalahan yang sering kali dilakukan adalah menyebut warisan utuk hibah. "Warisan baru bisa dibagi ketika muwaris (orang yang meninggalkan warisan) telah wafat. Kalau belum meninggal namun sudah ada pembagian harta, itu namanya hibah," tutur Ustadz Oma.

Banyak kasus terjadi, para orangtua membagikan harta sebelum meninggal agar tidak menimbulkan perpecahan di keluarganya sepeninggalnya nanti, hal itu disebut hibah dan bukan waris.  Waris dibagikan dengan ketentuan muwaris sudah meninggal.
"Apakah boleh membagikan harta sebelum meninggal? Boleh, tapi itu adalah hibah, bukan warisan," jelas Ustadz Oma. "Dan hibah itu maksimal adalah 1/3 bagian dari harta yang dimiliki, tidak boleh semuanya," tambah Ustadz Oma.


Ustadz Oma memaparkan rukun pembagian waris, yakni waris (orang yang menerima warisan), muwaris (orang yang meninggalkan warisan), tirkah (harta yang ditinggalkan muwaris termasuk hutang dan piutang) dan terakhir adalah meninggal. "Muwaris wajib sudah menjadi mayit, baru kita bisa menyebut harta yang ditinggalkannya sebagai warisan," tambah Ustadz Oma.

Selain rukun di atas, ada juga ketentuan lainnya, yakni al-irts atau warisan yang siap dibagikan setelah mengurangi hutang, kepengurusan jenazah muwaris dan kewajiban muwaris lainnya dan al waratsah adalah ketentuan pembagian harta warisan.

Dan selain rukun, Ustadz Oma juga menjelaskan perihal al-mani' atau penghalang yang akan membuat harta warisan tidak bisa dibagikan. Penghalang-penghalang tersebut adalah perceraian, beda agama, pembunuhan  dan perbudakan. "Hal-hal tersebut inilah yang membuat harta waris tidak bisa dibagi pada orang-orang yang dengan penghalang tersebut," kata Ustadz Oma.

"Nah ini juga termasuk masalah, tirkah itu adalah harta kotor yang seharusnya diikuti al irts bukan langsung dibagikan," kata Ustadz Oma. Tirkah sejatinya adalah harta muwaris seluruhnya sebelum dibersihkan dari hutang mayit, biaya pengurusan jenazah dan lainnya.

Urutan pelaksanaan pembagian warisan adalah setelah muwaris wafat, maka dihitung tirkah-nya, melunasi hutang-hutang mayit jika ada. "Laksanakan wasiat jika tidak menyelisih Islam, penuhi biaya pengurusan jenazah baru kemudian harta itu bisa dibagikan," jelas Ustadz Oma.

Kesalahan lainnya adalah kita sering menunda pembagian harta waris. "Harta warisan harusnya dibagikan sesegera mungkin agar tidak menyulitkan. Semakin lama, semakin sulit karena mungkin ada anggota lainnya yang meninggal atau ada anggota keluarga lainnya yang lahir ke dunia. Selain itu, menyegerakan pembagian waris ini juga agar mempermudah jalan muwaris," jelas Ustadz Oma.

Antusiasme dari hadirin sangat luar biasa. Hal ini terbukti ruang zoom yang penuh. Sehingga kami pun membuat siaran langsung melalui kanal Youtube agar hadirin lainnya bisa tetap menyimak meski tidak melalui zoom.

Selain itu juga, antusiasme ini dibuktikan lewat pertanyaan-pertanyaan yang hadir meski waktu terus beranjak semakin larut. Hadirin tetap menyimak dengan takzim hingga kajian ini selesai.

Berbagai permasalahan yang terpendam seputar waris diajukan oleh para hadirin. Beberapa pertanyaan bahkan belum sempat terjawab karena keterbatasan waktu.

InsyaAllah, Laznas Dewan Dakwah berjanji akan mengadakan kajian lanjutan tentang ilmu waris ini dan kajian-kajian keislaman lainnya.

"Berhati-hatilah kita dengan harta warisan. Sebaik-baiknya kita melakukan ibadah, jika dalam pembagian waris itu melanggar aturan Allah, ada adzab yang pedih yang Allah janjikan. Karena peringatannya sudah jelas dalam An-Nisa ayat 14. Semoga harta yang dititipkan pada kita bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya agar menjadi penolong kita nantinya," kata Ustadz Oma yang sekaligus menjadi menutup kajian waris kali ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun