Mohon tunggu...
Money

Menabung dan Berinvestasi Bisa Mensejahterakan Masa Depanku

18 Desember 2016   20:43 Diperbarui: 18 Desember 2016   20:53 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tabungan adalah menyimpan sebagian dari harta kita. Dalam teori ekonomi Islam tabungan adalah sebuah konsekuensi atau respon dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah. Jadi dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung disini adalah nilai moral hidup sederhana atau hidup hemat dan keutamaan tidak fakir. Menurut Undang-Undang undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Intinya menabung adalah menyisihkan sebagian yang kita miliki. Tapi masih saja yang enggan menabung. Kebanyakan yang tidak menabung mempunyai alasan bahwa menabung itu tidak bisa untuk beli ini beli itu, ada juga karena nafsu yang tidak bisa ditunda atau ada karir yang menanjak sehingga tidak bisa menabung.

Padahal  menabung itu memiliki manfaat yang berguna bagi masa yang akan datang. Memang awalnya tidak begitu terasa tapi suatu saat akan terasa bagaimana nikmatnya menabung.

1. Lebih hemat

Dengan belajar hemat kita bisa menabung dengan muda. Karena dengan menabung kita  harus menyisihkan uang dari uang yang digunakan untuk jajan, makan dan lain-lain sedikit berkurang. Dan tentunya sisa uangnya kita tabung untuk masa yang akan datang.

2. Ketersediaan uang disaat mendesak

Kita tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, salah satunya ketika jatuh sakit atau kita membutuhkan yang harus dimiliki. Saat sakit tentu saja kita membutuhkan pengobatan, dan uang tabungan ini bisa dipergunakan untuk mengantisipasi keadaan mendadak yang bisa saja datang tiba-tiba.

3. Menghindarkan dari hutang

Hutang yang sangat berbahaya dapat kita hindarkan dengan menabung. Dengan menabung disaat kita butuh uang untuk keperluan yang penting kita tidak usah menghutang. Dengan menghutang kita juga akan dikenakan bunga dan tentunya dirugikan oleh bunga tersebut. Sebaiknya kita menggunakan uang tabungan jika benar-benar mendesak.

4. Belajar mengatur keuangan

Dengan menabung tentu kita harus bisa mengatur keuangan kita. Menabung kalau tidak disertai menejemen keuangan yang baik tentu tidak akan berjalan dengan baik. Kalau saja kita belajar menabung tentu kita juga belajar bagaimana mengatur keuangan kita yang sangat berguna untuk kehidupan kelak.

5. Melatih hidup sederhana

Tentunya dengan belajar menabung kita tidak akan boros. Karena uang yang digunakan untuk hal yang tidak penting akan kita tabung. Dengan menabung kita belajar bagaimana hidup sederhana dan tidak bermewah-mewah dengan cara membeli barang-barang yang kita butuhkan saja bukan malah menghamburkan uang dengan percuma.

6. Belajar sabar

Menabung tentu punya tujuan. Jika kita sudah punya tujuan tentu akan lebih bersemangat menabung. Tapi tentunya butuh waktu yang cukup lama untuk sampai ke sana. Oleh karena itu, belajar menabung sama saja dengan belajar sabar. Kita juga akan mengerti apa makna dari “Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit.”

Dengan menabung kita bisa menginginkan apa yang kita inginkan kalau kita berniat menabung. Jadi jangan ragu-ragu untuk menabung.

Dalam perbankan syariah menabung itu disebut dengan akad Mudharabbah atau tabungan bagi hasil dan Akad Wadiah.

Tabungan bagi hasil (Mudharabah) adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah maupun muqayyadah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama. s Akad Mudharabah Mutlaqah sama Muqayyadah itu berbeda. Kalau Akad Mudharabah Mutlaqah yaitu akad bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, dan objek investasi. Sedangkan Akad Mudharabah Muqayyadah yaitu Akad bentuk kerja sama dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, dan objek yang diinvestasikan

Akad Wadiah yaitu Akad titipan antara pihak yang mempunyai barang/uang dan pihak ang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan dan keutuhan barang/uang ang dititipkan tersebut. Dalam Akad Wadiah ada dua macam akad lagi yaitu Akad Wadiah Amanah dan Yadhamana. Akad Wadiah Amanah yaitu akad dimana pihak yang menerima titipan tidak dikenakan mengambil manfaat dari barangluang yang dititipkan tersebut. Sedangkan Akad Wadiah Yadhamanah yaitu akad dimana pihak yang menerima titipan boleh mengambil dari barang/uang yang dititipkan tersebut.

Semua akad itu sesuai dengan kesepakatan diawal.

Kita sebagai kaum Muslim tidak boleh mngambil keputusan sendiri kita harus menganut apa yang kita percayai. Sebagai Muslim kita harus menganut dan harus melaksanakan apa yang diajarkan oleh agama.

Dalam ajaran islam dari ayat Al-Quran dan Hadits yang baik secara tersurat maupun tersirat menganjurkan menabung, sebagaimana ayat-ayat dan hadis-hadis berikut:

1. QS. Al Isra' (17) ayat 29:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (pelit) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”

Dapat kita ambil dari ayat diatas bahwa  bersikap tidak pelit dan boros itu menyebabkan seseorang menjadi tercela karena kepelitannya dan menyebabkan seseorang menjadi menyesal karena keborosannya tersebut. Pada kata tidak boros mempunyai pengertian sederhana sebagai anjuran untuk menyisihkan sebagian harta untuk digunakan bagi keperluan masa depan (menabung).

2. QS. Al Isra' (17) ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Ayat ini menguatkan ayat di atas, bahwa boros adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang bagi umat manusia karena pemboros itu sebagai saudara setan. Mengikuti bisikan setan saja dilarang, apalagi menjadi saudara (sekutu) setan.

Menabung itu tidak dibatasi tempat. Kita bisa menabung dimana saja. Bisa diperkumpulan terbatas, adalah kelompok arisan, sekolah, kantor dan lain-lain, atauKoperasi Syariah, koperasi yang sudah mendapat legalisasi dari pemerintah. Dan atau Lembaga Perbankan Syariah,

bank-bank yang saat ini dikenal sebagai lembaga intermediasi.

Apakah menabung itu sama seperti investasi ? terus apa yang dimaksud berinvestasi dalam hukum islam?

Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu barang atau dengan yang lainnya  dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan atau penempatan uang dan /atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu. Kalau tabungan itu menyimpan uang sebagian yang dimiliki.  Dalam ekonomi syariah,  investasi merupakan kegiatan muamalah ang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi berharga dan mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat seacara luas. Investasi merupakan salah satu alat bagi manusia untuk menjaga kelangsungan hidupnya di saat dia lemah atau tak berdaya. 

Dengan berinvestasi, manusia akan merasa sedikit aman ketika sakit, lemah, tua, atau kehilangan pekerjaan karena ia masih mempunyai sesuatu atau bisa disebut barang sampingan yang dapat digunakan untuk berobat, makan, biaya  sekolah  atau kuliah anak-anak, dll, mirip seperti menabung tapi ada yang mengatakan lain bahwa berivestasi itu berbeda sama menabung.

Bagaimana menurut hukum Islam kalau investasi yang sudah ditentukan hasil tiap bulannya dengan jangka waktu tertentu apakah halal? Tetapi kalau rugi kita tidak dapat keuntungan.

Hanya uang modal kembali. Namun apabila kita ambil modal kita sebelum jangka waktu perjanjian maka dikenakan/dikurangin dari modal kita.

investasi apapun bentuknya dalam Islam mewajibkan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak bersama.  Kecuali apabila salah satu pihak dengan sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang membatalkannya secara sengaja.

Tabungan dalam ekonomi Islam tidak begitu kuat dihubungkan dengan investasi. Karena ketika tabungan didefinisikan oleh alasan berjaga-jaga, hidup hemat dan sederhana, maka tidak akurat tabungan ini kemudian digunakan untuk investasi yang mekanismenya dalam Islam menggunakan skema bagi-hasil yang memiliki risiko rugi. Tapi ini buka investasi dalam makna luas. Risiko yang dimiliki investasi bagi hasil tidak begitu berbeda dengan alasan para pemilik uang untuk menahan uangnya berupa tabungan. 

Meskipun hubungan itu akhirnya terjadi akibat mekanisme perbankan syariah saat ini yang menggunakan benchmark konvensional, dimana pos tabungan berjaga-jaga masyarakat dapat digunakan oleh bank pada sisi pembiayaannya, konsekuensinya pada sisi pendanaan bank syariah memberikan bonus kepada para nasabah tabungan yang bermotif berjaga-jaga tersebut. Dan tabungan secara teori akan relatif kecil jika dibandingkan investasi, yang berarti juga peran tabungan dalam perekonomian akan relatif kecil. Dengan demikian tabungan tergantung pada besarnya pendapatan yang porsinya ditentukan oleh kebutuhan berjaga-jaganya. Dan ini perlu dirumuskan lebih spesifik untuk dapat mengkalkulasikan posisi dan peran tabungan dalam perekonomian.

Hubungan tabungan dan investasi dalam perekonomian Islam yang  ini memang berbeda dengan apa yang dimiliki oleh konvensional. Sehingga perlu sebuah konsep pendekatan analisa ekonomi yang mampu memberikan penjelasan yang cukup tepat tentang posisi serta hubungan tabungan dan investasi dalam sistem ekonomi Islam, juga peran keduanya dalam memajukan kesejahteraan ekonomi.

Maka dari itu mulai dari sekarang ayo kita menabung atau berinvestasi di manapun dan jangan menunda-nunda karena menunda segala sesuatu itu tidak baik untuk kelangsungan hidup kita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun